Polda Jatim Ringkus 2 Perampok Spesialis Minimarket
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua orang pelaku perampok spesialis minimarket jaringan Jawa Barat. Kedua tersangka ini, telah beraksi di empat TKP di Jatim. Dua tersangka itu adalah pria berinisal SD alias Ameng, 43 tahun, asal Cirebon dan pria berinisial HK, 34 tahun, asal Demak.
Aksi tersebut dilakukan di sebuah minimarket di Jalan Solo-Maospati, Magetan, 4 September 2025: lalu di minimarket wilayah Desa Paron, Kecamatan Bagor, Nganjuk, 4 September 2025; kemudian minimarket di Jalan Babat, Lamongan, 7 September 2025; dan minimarket di Jalan Martadinata, Tuban, 8 September 2025.
"Jadi ada empat laporan polisi semuanya terjadi di swalayan yang ada di wilayah Jatim. Dua orang pelaku telah ditangkap dan sudah berstatus tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 6 November 2025.
Dalam aksinya, pelaku diketahui memang memasang target minimarket untuk mencuri uang dan rokok. Untuk itu, mereka menggunakan dua buah golok dan sebuah pen pistol untuk mengancam korban.
"Tersangka melakukan pencurian dengan tujuan mengambil uang di laci kasir atau dalam brankas, serta rokok yang ada di minimarket dengan membawa 2 buah golok dan menggunakan pen gun yang dimodif menyerupai pistol," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan, minimarket yang disasar bebas menyesuaikan dengan kondisi. Ia menyebut, para tersangka lebih dulu melakukan patroli mencari minimarket yang sepi.
"Sistemnya patroli, tidak semua dimasukin. Kalau ada 4-5 orang mereka gak berani, kecuali sepi sisa 2 orang pegawai baru masuk," ujar Jumhur.
Dengan senjata tajam dan senjata api yang dimiliki, pelaku mengancam korban di tempat. Apabila melawan, korban kemudian di sekap dengan cara ditali dan dilakban.
"Keuntungan yang didapat variatif antara Rp20-Rp40 juta, selain uang ada juga rokok mereka angkut semua," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah golok, satu unit mobil beserta BPKB yang digunakan aksi, tas, lakban, dan beberapa lainnya. Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan maksimal 15 tahun.
Advertisement