Polda Jatim Mulai Batasi Angkutan Barang, 13-29 Maret 2026
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang pada periode angkutan mudik lebaran 2026, 13-29 Maret 2026.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan, pembatasan tersebut sesuai dengan SKB instansi terkait Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
βDalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang. Namun demikian tidak semua barang dibatasi karena ada pengecualian,β ujar Iwan.
Ia menyebutkan, sejumlah angkutan yang dikecualikan antara lain kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok dan barang penting (bapokting).
Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.
βPembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,β ujarnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan total namun terhadap aktivitas angkutan barang. Bagi pelaku industri dapat menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan berlangsung.
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah mengalihkan moda angkutan dari kendaraan besar menjadi kendaraan dengan kapasitas lebih kecil.
βIni bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya, pihak industri masih bisa menempuh cara lain,β terangnya.
Dengan skema tersebut, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Melalui kebijakan ini, Iwan berharap arus pergerakan selama masa angkutan mudik lebaran di Jatim dapat berjalan lancar. Apalagi, prediksi jumlah pemudik di Jatim masih tinggi menggunakan kendaraan pribadi.Β
Advertisement