Polda Jatim Gerebek Rumah Perakitan Senjata Untuk KKB di Bojonegoro
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar penyelundupan senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Desa Kalianyar, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pengungkapan itu, ada tiga orang yang berhasil diamankan oleh aparat. Mereka adalah TR selaku pemasok dan distributor, kemudian MK sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan PJ sebagai perakit senjata.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka YE dan ES di Papua dan Papua Barat. Keduanya diketahui sebagai otak pengadaan senjata api.
Dari keterangan tersangka itu kemudian didapati informasi bahwa senjata yang dipesan berasal dari seseorang di Bojonegoro.
"Saudara T itu sehari-sehari dari hasil pemeriksaan, secara ilegal, diam-diam membuat dan mereparasi senjata api dan senjata angin. Saat kami lakukan penggerebekan banyak ditemukan BB antara lain alat bubut, alat las, dan beberapa mesin pembuatan," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 11 Maret 2025.
Adapun penjualan tersebut dilakukan dengan cara pemesanan. Di mana, pemesanan dilakukan tersangka ES dengan YE.
"Cara pengirimannya menggunakan wadah mesin kompresor yang dipotong dulu, kemudian senjata dibagi beberapa potongan baru dimasukkan beserta amunisi. Setelah itu dikirim lewat ekspedisi," ungkap perwira dengan tiga bunga di pundak itu.
Tersangka Belajar Perakitan Senjata Secara Otodidak
Adapun kemampuan merakit senjata, jelas Farman, adalah hasil belajar secara otodidak tersangka. Di mana, tersangka memiliki kesenangan bongkar pasang senapan angin.
"Awalnya suka bongkar pasang senjata angin, lalu berkembang coba buat senjata api. Kalau amunisi ini pabrikan yang diduga didapat dari rekannya yang masih dalam pencarian. Ini pasti ilegal," ujarnya.
Atas tindakannya, ketiga tersangka ini telah melanggar Pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Di mana pasal ini berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.