Perseteruan Polri-Kejaksaan Agung Jadi Sorotan, DPR Pertimbangkan Hak Angket
Usulan penggunaan hak angket DPR untuk konflik Polri dan Kejaksaan Agung mengemuka di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap hubungan dua institusi penegak hukum tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menilai DPR perlu menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengkaji tata kelola penegakan hukum yang dinilai menghadapi persoalan serius.
Benny K. Harman menilai penggunaan hak angket merupakan langkah konstitusional yang dapat ditempuh DPR. Instrumen tersebut berfungsi mengawasi kebijakan pemerintah, khususnya pada sektor penegakan hukum.
Menurutnya, persoalan yang berkembang tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik antarpenegak hukum. DPR perlu memastikan apakah sistem koordinasi pemerintahan berjalan sesuai fungsi dan kewenangan yang telah diatur.
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny melansir laman dpr.go.id. di Jakarta, Senin 13 JULI 2026.
Menurut Benny, ketegangan yang muncul antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung bukan sekadar persoalan hubungan antarlembaga. Situasi tersebut telah berkembang menjadi isu yang memengaruhi rasa percaya masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Ia menyampaikan pandangan itu menyusul mencuatnya sejumlah perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kondisi tersebut memunculkan sorotan luas karena melibatkan dua institusi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam penegakan hukum.
Benny menegaskan bahwa hak angket tidak ditujukan untuk mencampuri proses penyidikan maupun persidangan. Ia menilai pengawasan DPR harus tetap menghormati independensi aparat penegak hukum. "Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," tegas legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Penjelasan itu menjadi penting karena hak angket sering dipersepsikan sebagai instrumen politik. Dalam pandangan Benny, fokus utama justru berada pada evaluasi kebijakan pemerintah, bukan pada substansi perkara pidana.
Ia menilai DPR harus memastikan tidak terdapat regulasi yang saling bertentangan. DPR juga perlu mengkaji kemungkinan lemahnya koordinasi antarlembaga yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Benny mengingatkan bahwa ketegangan antara lembaga penegak hukum pernah terjadi pada periode sebelumnya. Karena itu, penyelesaian jangka pendek dinilai tidak cukup mengatasi persoalan yang bersifat sistemik.
Menurutnya, mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat maupun Panitia Kerja memiliki keterbatasan. Kedua instrumen tersebut belum tentu mampu mengurai persoalan kebijakan yang melibatkan banyak institusi pemerintah. ak angket dinilai memiliki landasan konstitusional yang lebih kuat. Melalui mekanisme itu, DPR dapat meminta keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola penegakan hukum. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, potensi konflik serupa dapat dicegah pada masa mendatang.
Selain mendorong penggunaan hak angket, Benny mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap mengedepankan profesionalisme. Ia meminta setiap institusi menghindari ego sektoral yang justru merugikan kepentingan publik.
Menurutnya, perseteruan terbuka hanya akan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Karena itu, setiap lembaga harus menjaga integritas, transparansi, dan komunikasi yang baik.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap perkara diproses berdasarkan hukum. Penanganan perkara juga harus bebas dari kepentingan politik maupun konflik kelembagaan. Dalam keterangannya, Benny juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk meredakan ketegangan. Pemerintah dinilai memiliki kewenangan mengoordinasikan lembaga penegak hukum di bawah ranah eksekutif.
Benny turut menyoroti penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menyarankan agar proses tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan itu bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan di antara aparat penegak hukum. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat objektivitas dalam proses penegakan hukum.
Penulis: Nurul Huda