Permanent Crisis Jadi Tantangan Baru Negara, Pengamat Ingatkan Risiko Pergeseran ke Otoritarianisme
Konsep permanent crisis atau krisis permanen dinilai menjadi karakter utama tata kelola negara pada era modern. Jika sebelumnya krisis dipahami sebagai peristiwa sementara yang memiliki awal, puncak, dan penyelesaian sebelum kembali ke kondisi normal, kini berbagai krisis justru berlangsung secara bersamaan, saling berkaitan, dan membentuk kondisi yang dianggap sebagai the new normal.
Haryadi dari Lab45, dalam catatannya, Rabu 8 Juli 2026, menjelaskan bahwa negara-negara saat ini tidak lagi memiliki ruang pemulihan yang memadai. Sebelum berhasil keluar dari satu persoalan, negara sudah dihadapkan pada krisis lain yang datang silih berganti.
Menurutnya, sebuah negara dapat menghadapi secara bersamaan persoalan stunting, rendahnya kualitas pendidikan, dampak pandemi, pelemahan nilai tukar mata uang, inflasi, perubahan iklim, ketegangan geopolitik, hingga tantangan silver economy. Akumulasi berbagai persoalan tersebut membuat fase kembali menuju kondisi stabil semakin sulit dicapai.
Ia menyebut manifestasi permanent crisis sangat beragam, mulai dari krisis geopolitik, perlambatan ekonomi global, perubahan iklim, disrupsi kecerdasan buatan (AI), pandemi penyakit, polarisasi ideologi dan identitas, disinformasi digital, migrasi, hingga ancaman terhadap ketahanan energi dan pangan.
“Negara pada era sekarang dituntut mengelola banyak krisis secara bersamaan, bukan lagi secara berurutan,” tulisnya.
Tiga Faktor Pemicu
Haryadi mengidentifikasi sedikitnya tiga faktor utama yang mendorong menguatnya fenomena permanent crisis.
Pertama, meningkatnya keterhubungan antarnegara melalui rantai pasok global. Gangguan yang terjadi di satu kawasan dapat dengan cepat berdampak ke berbagai negara lain. Ia mencontohkan gangguan di Selat Hormuz akibat konflik Timur Tengah yang berpotensi mengganggu distribusi energi dunia.
Kedua, perkembangan teknologi informasi yang membuat penyebaran informasi, disinformasi, serangan siber, hingga disrupsi AI berlangsung jauh lebih cepat dibanding kemampuan pemerintah menyusun regulasi yang adaptif.
Ketiga, kerusakan lingkungan yang semakin parah sehingga memicu cuaca ekstrem, krisis air bersih, dan migrasi paksa yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan jangka pendek.
Ditandai Disfungsi Institusi
Haryadi menilai sebuah negara mulai terjebak dalam permanent crisis apabila menunjukkan sejumlah indikator struktural.
Salah satunya adalah disfungsi institusi yang kronis, ketika lembaga pemerintah lebih banyak bekerja dalam survival mode sehingga kebijakan yang diambil cenderung bersifat reaktif untuk menyelesaikan persoalan jangka pendek, bukan membangun solusi jangka panjang.
Selain itu, muncul defisit kepercayaan publik terhadap pemerintah karena dinilai gagal menghadirkan rasa aman maupun kesejahteraan masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian diperparah oleh meningkatnya ketimpangan sosial yang memicu munculnya politik kambing hitam, populisme ekstrem, dan menyempitnya ruang dialog rasional di tengah masyarakat.
Perlu Paradigma Baru
Menghadapi kondisi tersebut, Haryadi menilai pendekatan manajemen krisis konvensional tidak lagi memadai. Negara perlu mengubah paradigma menuju tata kelola yang lebih adaptif.
Langkah pertama adalah menggeser pendekatan dari risk management menuju resilience framework. Fokus pemerintah bukan lagi berupaya mencegah seluruh krisis, melainkan membangun ketahanan pangan, energi, dan kesehatan yang terdesentralisasi sehingga tetap mampu berfungsi saat terjadi guncangan besar.
Langkah berikutnya ialah membangun tata kelola yang adaptif melalui birokrasi yang lebih lincah, pemanfaatan data real-time, eksperimen kebijakan, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun kontrak sosial baru melalui sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif untuk meredam kecemasan ekonomi masyarakat di tengah disrupsi yang terus berlangsung.
Ancaman Pergeseran Otoritarian
Haryadi mengingatkan, kegagalan mengelola permanent crisis berpotensi mendorong terjadinya autocratic shift atau pergeseran menuju pemerintahan yang semakin otoriter.
Dalam situasi ketidakpastian yang berkepanjangan, pemerintah dapat tergoda menciptakan ilusi stabilitas dengan mengurangi kualitas demokrasi, menormalisasi status darurat, membatasi kebebasan sipil, serta memperluas pengawasan masyarakat melalui teknologi.
Menurutnya, tantangan terbesar negara pada masa depan bukan sekadar mengatasi satu krisis, melainkan membangun kemampuan bertahan dan beradaptasi di tengah krisis yang berlangsung tanpa jeda.