Perjuangkan Guru Paruh Waktu, DPRD dan Pemkab Jember Siapkan Anggaran Rp76 Miliar
Perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPG Prajabatan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Jember, Selasa, 11 November 2025. Mereka kembali menyuarakan keresahan mereka soal status dan kesejahteraan yang tak kunjung jelas.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan, pihaknya menerima audiensi dari perwakilan guru R2, R3, dan R4 yang merupakan tenaga PPPK paruh waktu, serta beberapa perwakilan dari PPG Prajabatan. Dalam pertemuan itu, DPRD bersama Dinas Pendidikan dan BKPSDM Jember membahas berbagai persoalan krusial yang dihadapi ribuan tenaga pendidik di Jember.
“Hari ini kami menerima audiensi dari perwakilan guru paruh waktu dan PPG Prajabatan. Kami sudah mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), salah satunya soal anggaran,” ungkapnya, Selasa, 11 November 2025.
Menurut Halim, DPRD akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan berkoordinasi langsung bersama Bupati Jember. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan para guru paruh waktu.
“Kami akan berkomunikasi dengan Bupati untuk memperjuangkan status mereka. Harapannya minggu depan sudah ada pembahasan soal kesetaraan status. Untuk guru PPG, juga ada progres agar mereka bisa diusulkan menjadi formasi guru tetap,” tambahnya.
Data yang diterima DPRD dari BKPSDM Jember mencatat, jumlah guru paruh waktu yang sudah masuk dalam pangkalan data ASN mencapai 8.389 orang, dengan 8.365 di antaranya telah diproses untuk penerbitan NIP. Namun masih ada beberapa yang tertunda akibat kelengkapan syarat administrasi.
Halim menegaskan, regulasi keuangan daerah menjadi tantangan besar dalam penetapan status para guru paruh waktu ini. Namun Halim memastikan tahun depan, dana untuk pembayaran honor tenaga paruh waktu sudah tersedia sebesar Rp76 miliar.
“Belanja pegawai daerah maksimal hanya 30 persen dari total APBD. Saat ini posisi Jember sudah di angka 27,8 persen. Kalau seluruh tenaga paruh waktu dialihkan ke belanja pegawai, maka bisa melampaui batas 50 persen dan itu menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara, terkait adanya desakan jalur afirmasi dalam penerimaan guru tahun 2026 mendatang, akan dikoordinasikan dengan Bupati Jember. Namun nanti mekanismenya khusus bagi guru yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
Apalagi, pada tahun ini tercatat kurang lebih 400 guru yang memasuki masa pensiun. Para guru paruh waktu nanti bisa menempati posisi guru yang pensiun.
“Kami akan usulkan agar ada kebijakan afirmatif dari pusat. Karena regulasi kepegawaian semua diatur oleh pemerintah pusat, jadi harus ada ruang bagi mereka yang sudah puluhan tahun mengajar,” pungkasnya.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Jember, Abdullah, mengatakan, kondisi terkini mengenai penempatan tenaga paruh waktu di sekolah-sekolah. Menurutnya, ada 4.284 guru paruh waktu yang terdaftar di Dinas Pendidikan Jember.
“Semua tetap ditempatkan di sekolah. Tidak ada yang dipindah ke lembaga lain, kecuali sekolah asalnya Dapodiknya sudah penuh,” terangnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini hanya sekitar 150 guru yang terpaksa dipindahkan ke sekolah lain dalam satu kecamatan, dan itu pun rata-rata guru mata pelajaran seperti Matematika dan Bahasa Inggris di tingkat SMP.
“Kami memastikan perpindahan itu tidak jauh dari tempat tinggal. Prinsipnya, mereka tetap mengajar di lingkungan yang sama,” tegasnya.
Abdullah juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2005 yang menjadi acuan terkait sumber pembayaran honor guru paruh waktu.
“Kalau anggaran daerah tidak cukup, pembayaran honor bisa diambil dari dana BOS. Tapi hanya salah satu, tidak boleh ganda. Jika sudah dibiayai APBD, tidak boleh lagi dari BOS,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan dana BOS untuk honor harus disertai pengajuan resmi dari pemerintah daerah ke Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
“Daerah harus mengajukan permohonan ke Kemendikbud kalau ingin memakai dana BOS untuk gaji guru paruh waktu. Jadi, tidak bisa langsung digunakan tanpa izin pusat,” tambahnya.
Abdullah juga menegaskan, besar honorarium guru paruh waktu masih dalam tahap pembahasan, namun prinsipnya akan disesuaikan dengan gaji sebelumnya, dan diupayakan tidak lebih rendah.
“Kami sedang menghitung besaran anggarannya. Target kami, honor yang diterima nanti minimal sama atau lebih tinggi dari sebelumnya, karena kami paham kesejahteraan guru harus jadi prioritas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ratna Purwakesi, guru SDN Gadingrejo 02 Kecamatan Umbulsari, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakjelasan status yang menimpa ribuan rekan seprofesinya. Banyak di antara mereka sudah mengabdi 15 sampai 35 tahun, tapi belum juga diangkat jadi ASN.
“Bahkan ada guru yang tinggal enam bulan lagi pensiun, statusnya masih paruh waktu,” ungkapnya.
Ratna berharap pemerintah daerah lebih berpihak kepada guru yang telah lama mengabdi dengan memberi kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami sudah puluhan tahun mengajar, sudah sepantasnya diberi kepastian dan gaji yang layak, setidaknya setara UMK,” pungkasnya.