Perempuan Sidoarjo Jadi Kurir Sabu 8,2 Kilogram, Digagalkan Polresta Sidoarjo dan BNN
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur meringkus dua orang perempuan muda terlibat transaksi narkoba jenis sabu di Sidoarjo.
Seorang pelaku dipastikan warga Sidoarjo, diduga berperan sebagai kurir tergabung dalam sindikat narkoba antar provinsi. Barang bukti hasil penangkapan itu cukup besar. Sebanyak kurang lebih 8,2 kiligram sabu
Pengungkapan kasus ini dibeberkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing bersama Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto dan jajaran.l di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 22 Oktober 2025,
Berawal dari Informasi Penyelundupan di Bandara Juanda
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025. Petugas mendapatkan laporan dari Denpom Lanudal Juanda terkait upaya penyelundupan sabu melalui pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta.
“Dari informasi itu, ditemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram. Temuan ini menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih besar,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing.
Dua Perempuan Ditangkap di Tangerang dan Jakarta
Pengembangan kasus dilakukan hingga 23 September 2025. Petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ARF (22) di Tangerang saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram.
Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, pada 25 September 2025, polisi kembali menangkap tersangka kedua, WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, polisi menemukan koper biru berisi tiga paket sabu dengan total 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.
Barang haram tersebut diketahui milik seseorang berinisial BY, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Total Barang Bukti Capai 8,2 Kilogram Bernilai Rp9,2 Miliar
Dari dua tersangka perempuan itu, total barang bukti yang disita mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis mencapai Rp9,2 miliar.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak jaringan narkoba yang melibatkan lintas wilayah bahkan lintas negara.
BNNP Jatim: Upaya Menyelamatkan Generasi Bangsa
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama nyata antara Polri dan BNN dalam menekan peredaran narkoba di Indonesia.
“Ini bukan sekadar prestasi penegakan hukum, tetapi langkah konkret untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika,” ujarnya.
Terancam Hukuman Mati
Kedua tersangka perempuan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat. Yakni, pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.