Pendaftaran TKA 2026 Tembus 8,5 Juta Peserta dalam Dua Pekan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat tingginya antusiasme satuan pendidikan dan murid dalam pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA). Hingga dua pekan sejak pendaftaran dibuka, jumlah peserta TKA telah menembus 8.568.828 murid dari jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di seluruh Indonesia.
Capaian tersebut disampaikan Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sebagai gambaran partisipasi aktif sekolah dalam mendukung pelaksanaan evaluasi pembelajaran secara nasional.
Pada pelaksanaan TKA tahun 2026, mekanisme pendaftaran dilakukan dengan pendekatan yang sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya. Seluruh murid terlebih dahulu didaftarkan oleh satuan pendidikan melalui sistem pendataan. Setelah itu, setiap murid diberikan kesempatan untuk menyatakan pilihan, apakah akan mengikuti TKA atau tidak.
Skema ini dirancang agar seluruh murid tetap tercatat dalam sistem pendataan nasional, sekaligus memberikan keleluasaan kepada peserta dalam mengambil keputusan, tanpa mengurangi tujuan utama TKA sebagai alat pemetaan kemampuan akademik.
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, BSKAP terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta satuan pendidikan. Pendampingan ini mencakup wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah yang terdampak bencana.
“Kami terus mengupayakan agar seluruh satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap dapat terfasilitasi. Apabila ingin mengikuti TKA, kami memastikan dukungan serta penyesuaian yang diperlukan agar partisipasi tetap dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Kepala BSKAP, Toni Toharudin dikutip di laman resmi kemendikdasmen, Kamis 5 Februari 2026.
Sesuai dengan linimasa pelaksanaan TKA untuk Kelas 6 dan Kelas 9, pendaftaran masih dibuka hingga Sabtu, 28 Februari 2026. Satuan pendidikan diimbau segera menuntaskan proses pendaftaran dan memastikan seluruh data peserta telah terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lengkap terkait pendaftaran dan pelaksanaan TKA dapat diakses melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Selain itu, murid dan guru juga dapat mempersiapkan diri dengan mempelajari contoh soal melalui laman Ayo Coba TKA di https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/.
Pada kesempatan yang sama, Toni Toharudin juga mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu acuan seleksi jalur prestasi akademik pada penerimaan murid baru jenjang SMP dan SMA.