Pencuri 20 Ayam Jago di Situbondo Ditangkap Setelah Lima Kali Beraksi di TKP yang Sama
Aksi pria berinisial Dd, 31 tahun, mencuri hewan ternak ayam jago di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, berakhir. Warga Desa Plalangan, Kecamatan Jangkar, itu, kini sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo.
Dd ditangkap setelah aksinya mencuri ayam jago pada Jumat, 3 Oktober 2025, terekam CCTV. Anggota Satreskrim Polres menangkap Dd di rumahnya di Desa Plalangan, Kecamatan Jangkar.
"Aksi Dd mencuri ayam jago yang terekam CCTV hingga membuatnya ditangkap polisi itu merupakan aksi pencurian kelima di TKP yang sama," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dari lima kali aksi di TKP yang sama itu, Agung mengungkapkan, pelaku Dd mengaku telah mencuri sebanyak 20 ekor ayam jago. Puluhan ekor ayam jago curian dijual pelaku Dd untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Akibat aksi pencurian sebanyak 20 ekor ayam jago oleh pelaku DD, korban pemilik ayam jago mengalami kerugian lebih Rp3 juta," ungkap perwira tiga balok kuning di pundak itu.
Dari penangkapan pelaku DD di rumahnya, anggota Satreskrim Polres mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, jaket hitam, celana pendek, sarung biru, alat pertukangan, dan rekaman CCTV.
"Pelaku Dd sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo bersama barang bukti. Saat ini, tersangka Dd masih menjalani proses penyidikan penyidik Satreskrim Polres," kata Agung.