Penahanan Roy Suryo Ditangguhkan: Saya Berterima Kasih Kepada Presiden Prabowo
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan menangguhkan penahanannya pada Senin 22 Juni 2026.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. Keduanya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor satu kali setiap pekan.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Roy mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini mendukungnya.
"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih kepada sahabat setia saya Dokter Tifauzia Tyassuma, serta sahabat-sahabat lain yang terus berjuang bersama kami," kata Roy, Senin (22/6/2026).
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, keluarga, dan masyarakat yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
"Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai. Sampai hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada," ujarnya.
Roy Suryo Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo
Dalam kesempatan tersebut, Roy turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, serta jajaran kejaksaan dan kepolisian yang menangani proses hukum terhadap dirinya.
"Akhirnya saya juga ingin sampaikan terima kasih kepada Pak Presiden, juga kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian," ujar Roy.
Meski mendapat penangguhan penahanan, Roy menegaskan dirinya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga persidangan.
Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Menurut Marcelo, keluarga yang menjadi penjamin menyatakan siap bertanggung jawab apabila Roy maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Kedua tersangka menyatakan akan memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku serta menjaga situasi tetap kondusif. Oleh karena itu, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Kejaksaan juga memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasuki tahap persidangan.
Dokter Tifa: Kebenaran Tidak Padam
Secara terpisah, Dokter Tifa menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa kebenaran masih memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujar Dokter Tifa.
Dokter Tifa menegaskan dirinya akan tetap konsisten memperjuangkan keyakinannya terkait polemik ijazah Jokowi melalui jalur hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak para ilmuwan, akademisi, dan masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pandangan berdasarkan data dan pengetahuan yang dimiliki.
"Kepada para ilmuwan dan para peneliti, ini saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," tegasnya.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan hingga proses hukum selesai.