Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026, Berlaku 16–17 dan 25–27 Maret
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Skema ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Tujuannya sederhana tapi penting: membantu kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja tetap jalan.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai bagian dari strategi menghadapi lonjakan perjalanan saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri. Dengan pola kerja fleksibel, diharapkan kepadatan lalu lintas bisa lebih terurai karena pergerakan orang tidak menumpuk di satu waktu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, WFA diberikan sebagai fleksibilitas pengaturan hari kerja, bukan tambahan hari libur. Jadi pegawai tetap bekerja, hanya saja lokasinya bisa menyesuaikan.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar masyarakat lebih mudah mengatur jadwal perjalanan mudik dan balik tanpa harus mengorbankan kewajiban pekerjaan. Pemerintah ingin aktivitas ekonomi tetap bergerak, sementara arus transportasi juga lebih terkendali.
Skema WFA ini tidak hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta. Namun implementasinya tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan.
Dari sisi ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Pegawai yang bekerja secara WFA tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
Artinya, perusahaan diminta tidak memotong jatah cuti karyawan hanya karena mereka bekerja dari lokasi yang berbeda. Soal upah pun tidak boleh berubah. Gaji harus tetap dibayarkan penuh sesuai kesepakatan kerja.
Perusahaan juga diminta mengatur jam kerja, sistem pengawasan, dan target kinerja selama WFA supaya produktivitas tetap terjaga. Pengaturan teknis diserahkan ke masing-masing pemberi kerja agar tetap relevan dengan karakter pekerjaan.
Meski begitu, tidak semua sektor bisa menerapkan WFA. Ada beberapa bidang yang dikecualikan, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan operasional produksi.
Pemerintah daerah dan pelaku usaha diminta ikut mendukung kebijakan ini. Surat edaran resmi juga akan dikirimkan kepada gubernur, bupati, dan Walikota sebagai panduan pelaksanaan di daerah. Harapannya, arus mudik lebih lancar, pekerjaan tetap beres, dan target pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026 tetap tercapai.