Pemerintah Menetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2027
Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan itu dihasilkan melalui Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa, 15 September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan, jumlah libur nasional untuk tahun 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan cuti bermasa berjumlah 8 hari.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa, 15 September 2026.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, penetapan cuti bersama ini telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan. Termasuk mempertimbangkan kegiatan mudik lebaran dan hari besar keagamaan lainnya.
"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," sambungnya.
Berikut ini daftar hari libur nasional 2027:
1 Januari 2027 Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
6 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10-11 Maret Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret Wafat Yesus Kristus
28 Maret Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei Hari Buruh Internasional
6 Mei Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni Hari Lahir Pancasila
6 Juni 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah
Sedangkan Cuti Bersama Tahun 2027 meliputi:
5 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9, 12, dan 15 Maret Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret Wafat Yesus Kristus
18 Mei Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember Kelahiran Yesus Kristus.