Pemerintah Menetapkan 7 Juli Menjadi Hari Pustakawan Nasional
Pemerintah resmi menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Keputusan ini sebaga penghormatan pada profesi yang lama berada di balik layar pendidikan.
Pustakawan yang selama ini sering luput dari perhatian publik, kini mendapatkan panggung nasional. Mulai tahun 2025, setiap tanggal 7 Juli akan diperingati sebagai Hari Pustakawan Indonesia.
Hasil Kongres XV Ikatan Pustakawan Indonesia Di Surabaya
Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'tu melalui pernyataan pers Senin 7 Juli 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Kongres XV Ikatan Pustakawan Indonesia yang digelar di Surabaya pada 1 hingga 4 November 2022 lalu.
Dalam kongres tersebut, para pustakawan dari seluruh Indonesia menyuarakan pentingnya penguatan peran pustakawan dalam ekosistem pendidikan nasional. Gayung bersambut, pemerintah mengakomodasi aspirasi ini lewat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi atas dedikasi para pustakawan di seluruh tanah air.
βMengingat peran strategis pustakawan dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat melalui akses ilmu pengetahuan, penguatan kemampuan literasi informasi, pembangunan karakter, dan peradaban bangsa,β jelasnya.
Hari Pustakawan Indonesia juga diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpustakaan dan budaya literasi. Lebih jauh lagi, peringatan ini dapat menjadi dorongan moral bagi para pustakawan untuk terus mengembangkan profesionalisme dan menjawab tantangan zaman dalam hal pengelolaan informasi dan pembelajaran sepanjang hayat.
"Meski tidak termasuk hari libur nasional, 7 Juli akan menjadi momentum reflektif untuk menguatkan komitmen terhadap pengelolaan perpustakaan yang inklusif dan berkelanjutan,β ujar Abdul Mu'ti.
Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari institusi pemerintah, komunitas pendidikan, pegiat literasi, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memperkuat ekosistem literasi nasional.
βMomen ini diharapkan menjadi pemacu semangat pustakawan Indonesia untuk terus berinovasi dan menginspirasi bangsa.
Mengelola Dan Member Pelayanan Di Pererpustakaan
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kepustakawanan diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan, dan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola serta memberikan pelayanan di perpustakaan.
Definisi Pustakawan:
Pustakawan memiliki keahlian khusus yang didapatkan melalui pendidikan formal dan/atau pelatihan di bidang kepustakawanan.
Tugas Pokok:
Tugas utama pustakawan adalah mengelola perpustakaan, termasuk pengadaan, pengorganisasian, dan pemeliharaan koleksi, serta memberikan pelayanan kepada pengguna perpustakaan.
Pustakawan berperan dalam membantu pengguna perpustakaan dalam mencari informasi, mengakses sumber daya, dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
Peran Pustakawan:
Pengelola Informasi: Pustakawan berperan dalam mengelola berbagai jenis informasi, baik dalam bentuk cetak maupun digital, serta memastikan informasi tersebut mudah diakses oleh pengguna.
Fasilitator:
Pustakawan berperan sebagai fasilitator dalam menghubungkan pengguna dengan sumber informasi yang relevan, baik di dalam maupun di luar perpustakaan.
Pendidik:
Pustakawan juga dapat berperan sebagai pendidik, membantu pengguna dalam mengembangkan kemampuan literasi informasi dan keterampilan mencari informasi.
Advertisement