Pemanfaatan SDA Wajib Izin Masyarakat Adat, Baleg DPR RI Siapkan Aturan Baru
Baleg DPR RI Atur Kewajiban Izin Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA demi Perlindungan Hak Adat
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, Baleg mendorong lahirnya aturan yang mewajibkan investor maupun pelaku usaha memperoleh persetujuan masyarakat adat sebelum mengelola wilayah adat. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.
Pernyataan tersebut mengemuka saat Baleg DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Reses dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, (5/8).Forum itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat adat untuk menyampaikan masukan terhadap substansi regulasi yang sedang disusun.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa kawasan hutan yang telah berstatus hutan adat merupakan hak masyarakat adat. Karena itu, setiap bentuk investasi yang memanfaatkan wilayah tersebut harus memperoleh persetujuan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat. Menurut Bob Hasan, ketentuan tersebut bukan gagasan baru. Prinsip itu telah menjadi perhatian dalam pembahasan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Melalui RUU tentang Masyarakat Adat, DPR ingin memperjelas mekanisme perlindungan hak masyarakat adat agar tidak lagi menimbulkan tafsir yang berbeda. "Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat," terang Bob Hasan.
Ia menilai izin masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam tata kelola investasi nasional. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah turun-temurun menjaga wilayah adatnya.
Izin Bukan Sekadar Soal Kompensasi
Dalam kesempatan tersebut Bob Hasan menegaskan bahwa kewajiban memperoleh izin masyarakat adat tidak boleh dipandang sebagai mekanisme pemberian kompensasi semata. Lebih jauh, aturan tersebut mencerminkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai penjaga ekosistem dan pemilik hak atas wilayahnya.
Selain itu lanjutnya, keberadaan masyarakat adat memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan lingkungan hidup. Banyak kawasan hutan yang tetap terjaga karena masyarakat adat mempertahankan aturan adat dalam mengelola sumber daya alam. "Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, ya bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi," tegasnya.
Pandangan tersebut, menurut Hasan menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak cukup diukur melalui besarnya nilai investasi. Pemerintah juga perlu memastikan keberlanjutan lingkungan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Sekedar informasi dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat, Baleg DPR RI juga berupaya menciptakan keseimbangan antara hukum adat dan hukum nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat adat.
Bob Hasan menilai kedua kepentingan itu tidak harus saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat berjalan beriringan apabila pemerintah menghadirkan aturan yang jelas mengenai mekanisme perizinan, pengakuan wilayah adat, serta pengelolaan sumber daya alam.
Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat Indonesia memiliki ribuan komunitas masyarakat adat dengan karakteristik hukum adat yang beragam. Kehadiran regulasi nasional dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kunjungan Baleg DPR RI ke Papua Barat juga bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pendapat pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, dan organisasi masyarakat adat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU.
Sejumlah tokoh turut menghadiri kegiatan tersebut. Mereka antara lain Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat, serta Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua, Sem Vani Ulimpa.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat tidak hanya mengakomodasi pandangan pemerintah pusat. DPR juga membuka ruang dialog agar regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Penulis: Nurul Huda