Pelaku Pencurian Helm yang Viral di Situbondo Berhasil Ditangkap Polisi, 12 Helm Diamankan
Kasus pencurian helm pengendara motor yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat Situbondo, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial RC (36 tahun) yang terekam CCTV saat mencuri helm di beberapa lokasi.
Pelaku merupakan warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, dan ditangkap petugas di Jalan Raya Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Selasa sore, 22 April 2025.
Pelaku Terekam CCTV dan Viral di Medsos
Penangkapan ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV yang menyebar luas di media sosial. Dari hasil pengembangan, pelaku RC diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
“RC ditangkap berdasarkan bukti yang cukup. Saat ini, sebanyak 12 unit helm hasil curian telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, pada Rabu, 23 April 2025.
Aksi Pencurian di Tiga Lokasi Strategis Situbondo
RC mengakui telah melakukan pencurian helm di tiga titik lokasi berbeda di wilayah Situbondo, yaitu:
7 kali di area parkir Alun-Alun Kota Situbondo
2 kali di parkiran pusat perbelanjaan Roxy Situbondo
3 kali di area parkir RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo
Dari total 12 helm yang dicuri, 9 di antaranya telah dijual, sedangkan 3 sisanya belum sempat dijual. Semua helm kini telah diamankan polisi untuk keperluan penyidikan.
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah AKP Agung Hartawan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi umum.