Pelaku Bom Bali Hambali Akan Diadili Di Pengadilan Militer AS November 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Encep Nurjaman alias Hambali , tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, segera diadili.
pada bulan November 2025, mendatang.
“Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini. Tapi, belum ada perkembangan terakhir,” kata Yusril, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, dikutip Jumat 10 Oktober 2025.
Menurut Yusril, ia sempat menyinggung kasus Hambali saat pihak Kedutaan Besar AS berkunjung ke kantornya beberapa waktu lalu.
“Tapi dia (kedutaan AS, red.) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini,” tuturnya.
Tokoh Militan Jamaah Islamiyah
Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah. Ia ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun, tetapi belum diadili. Persoalan ini sempat disinggung Yusril pada bulan Agustus lalu dalam pertemuan dengan pihak AS.
“Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” kata Yusril dalam pertemuan dengan Kuasa Usaha AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025
Yusril menjelaskan, Hambali merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Namun, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Sampai hari ini, Hambali belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil, katanya
Memegang Paspor Spanyol Dan Thailand.
Yusril Ihzamahendra menjelaskan status kewarganegaraan tersangka terorisme Encep Nurjaman alias Hambali masih belum jelas.
Yusril mengatakan Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI ketika ditangkap di Thailand.
Menurutnya, Hambali justru memegang paspor Spanyol dan Thailand. Kondisi ini menyulitkan upaya verifikasi kewarganegaraan dari Hambali.
"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya .
Di sisi lain, Yusril mengatakan Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Pasal 23 UU itu mengatur seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Yusril menyebut jika Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi WNI.
Jika demikian, kata Yusril, pemerintah berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.
"Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status WNI otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku" jelasnya.
Yusril Sebut Hambali Tak Bisa ke RI, Punya Paspor Spanyol dan Thailand
Namun, Yusril mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten
Termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.
Jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita," ujarnya.
"Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," terangnya
Hambali adalah teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali pada 2002. Ia merupakan pemimpin Jamaah Islamiyah untuk wilayah Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Hambali ditangkap di Thailand dalam operasi gabungan CIA pada 14 Agustus 2003. Ia beberapa kali ditempatkan di penjara rahasia milik CIA sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo pada September 2006.
Hambali ditahan di sana tanpa proses peradilan. Menurut Yusril, pemerintah Indonesia sudah beberapa kali meminta agar yang bersangkutan segera diadili namun belum berhasil.