Parkir Kendaraan di Jember Sudah Tidak Gratis Lagi, Tarif Kembali ke Awal
Kebijakan parkir gratis Pemkab Jember resmi berakhir pada tanggal 31 Agustus 2025. Sehingga dipastikan flyer yang beredar yang menyebut kebijakan tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2025 adalah hoaks.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono mengatakan terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kebijakan parkir di Kabupaten Jember secara otomatis kembali ke Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat Rp4 ribu.
Dengan berakhirnya kebijakan parkir gratis tersebut, Dishub Jember telah memerintahkan seluruh juru parkir untuk melakukan penyesuaian. Jukir nantinya akan kembali meminta biaya parkir sesuai aturan.
Seperti sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pembayaran parkir secara tunai maupun non tunai melalui QRIS.
“Seluruh juru parkir di bawah Dinas Perhubungan Jember dilengkapi kode QRIS. Masyarakat bisa melakukan pembayaran parkir secara non tunai menggunakan kode QRIS tersebut,” katanya, Kamis, 04 September 2025.
Selain itu, Gatot memastikan setiap masyarakat yang memarkir kendaraan di pinggir jalan akan mendapatkan tanda bukti resmi, berupa selembar karcis. Jukir hanya bisa menarik biaya parkir apabila memberikan karcis.
Apabila jukir tidak memberikan karcis, Gatot mengimbau masyarakat tidak perlu membayar. Sebab, pembayaran biaya parkir tanpa tanda bukti karcis berpotensi menyebabkan pendapatan asli daerah melalui retribusi layanan parkir bocor.
Lebih jauh, Gatot mengimbau masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran mengenai pelayanan parkir. Khususnya di kantung-kantung parkir yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Jember.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran, bisa menyampaikan laporan ke Dinas Perhubungan dengan menyertakan foto dan lokasi kejadian.
Tak hanya pelanggaran terkait adanya jukir yang meminta biaya parkir di atas ketentuan yang berlaku, masyarakat bisa melaporkan terkait kualitas pelayanan juru parkir.
“Tarif parkir roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp4 ribu, kalau ada jukir yang meminta bayaran di atas nominal tersebut silakan laporkan. Termasuk apabila pelayanannya kurang baik bisa juga di laporkan. Laporan bisa dilengkapi foto dan lokasi, agar kami bisa melakukan penindakan dengan cepat,” pungkasnya.