Palu Kepala Tetangga, Kakek di Lamongan Dijebloskan Tahanan
Kardjo, 66 tahun, warga Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, Lamongan dijebloskan ke dalam tahanan setelah ditangkap anggota polsek setempat. Kakek ini terlibat kasus penganiayaan.
Ia dengan membabi buta menghujani kepala Marsono, 55 tahun, tetangga sendiri, ketika sedang ngopi bareng di warung Patemu, 56 tahun desa setempat.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dugaan sementara tersangka menyimpan dendam terhadap korban. Hanya, soal apa, kini masih dalam pemeriksaan, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa 4 Juni 2023, petang.
Informasi diperoleh Ngopibareng.id menyebutkan, muasal kejadiannya cukup nyeleneh. Pagi itu korban sedang ngopi di warung Patemu. Tak lama berselang, tersangka datang dan langsung memesan kopi.
Keduanya duduk berdampingan, dan sebelumnya juga sempat saling sapa. Korban berada di sebelah barat sedangkan tersangka berada di sebelah timur.
Kemudian tersangka mengeluarkan lembaran kertas dan disodorkan ke depan korban untuk minta dibacakan. Tetapi, korban menolak dan menjawab tidak bisa membacanya. Alasannya, karena tidak membawa kacamata.
Tersangka sempat memaksanya, tetapi korban tetap menjawab dengan perkataan yang sama. Kaki ini tersangka diam. Ia kemudian memiringkan badannya dan mengambil palu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, yang diselipkan di pinggang kanannya.
Tanpa babibu, tersangka langsung mengayunkan palu ke wajah korban. Beberapa kali, hingga mengenai mata sebelah kanan dan beberapa bagian kepala belakang dan samping kanan.
"Marsono sama sekali tidak melakukan perlawanan. Dia lari, tapi tetap dikejar sama Kardjo, " tutur Patemu, ketika dimintai keterangan polisi sebagai saksi.
Saat mengejar korban, tersangka Kardjo terjatuh. Dan, secara kebetulan ada Wahyudin, warga setempat, lewat dan merampas palu yabg masih dalam genggaman tersangka.
"Informasi warga, tersangka sering bikin ulah di desanya. Bawaannya emosi terus. Diduga, sebelumnya ada masalah dengan keluarganya soal warisan, 'terang Kasi Humas Ipda Anton.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Tentang penganiayaan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun penjara.
Advertisement