Oknum Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Gunakan Modus Minta Pijit dan Ruqyah Untuk Cabuli Santri
Oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa/Kecamatan Sempu, Banyuwangi, S, 52 tahun, diduga melakukan perbuatan cabul pada dua santrinya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku menjalankan modus yang berbeda pada korban. Masing-masing minta pijit dan berpura melakukan ruqyah. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah ruang khusus dengan akses terbatas.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dilakukan di sebuah ruangan khusus di lingkungan pesantren. Ruangan tersebut memiliki akses terbatas.
"Hanya tersangka dan istrinya yang bisa masuk ke ruangan tersebut," jelasnya, Kamis, 2 Juli 2026.
Korban pertama, menurut Kasat Reskrim, mengalami pencabulan sebanyak 16 kali. Untuk mengelabui korban, tersangka berpura-pura meminta pijit di ruangan khusus tersebut.
"Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban," terangnya.
Korban kedua, menurutnya mengalami pencabulan satu kali. Pelaku berpura-pura akan melakukan ruqyah pada santrinya tersebut. Sebab korban sebelumnya pernah mengalami kesurupan.
"Modusnya, korban diruqyah agar tidak kesurupan lagi," ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini tidak ditemukan adanya unsur ancaman yang dilakukan pelaku pada korban. Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan, ada relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sehingga korban tidak berdaya untuk menolak perbuatan pelaku.
"Karena kondisi santri ini kan di bawah pengaruh, di bawah kuasa pelaku. Karena yang bersangkutan kan santri dari Ponpes tersebut," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Banyuwangi. Dia dijerat dengan pasal 6 huruf c, juncto pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, huruf g Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 415 huruf b dan pasal 418 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Untuk ancaman hukuman dari pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kerasan Seksual adalah pidana penjara selama 12 tahun dan atau denda tindak paling banyak Rp300 juta.
"Karena pelaku pengajar, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman pokok," ujarnya.