Najis yang tak Dimaaafkan itu, Bagaimana Ya?
Bagaimana dengan kategori najis yang dimaafkan terkena pakaian? Ustadz Yazid Muttaqin memberikan penjelasannya lebih lanjut berikut:
Ketiga:
ΩΨ³Ω
ΩΨΉΩΩ ΨΉΩΩ ΩΩ Ψ§ΩΨ«ΩΨ¨ Ψ―ΩΩ Ψ§ΩΩ
Ψ§Ψ‘
βNajis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.β
Barang najis yang masuk dalam kategori ini adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci.
Lalu bagaimana ukuran darah bisa dianggap sedikit atau banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak itu berdasarkan adat kebiasaan. Noda yang mengenai sesuatu dan sulit untuk menghindarinya maka disebut sedikit. Yang lebih dari itu disebut banyak. Namun ada juga yang berpendapat bahwa yang disebut banyak itu seukuran genggaman tangan, seukuran lebih dari genggaman tangan, atau seukuran lebih dari satu kuku (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, KΓ’syifatus SajΓ’ [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 84).
Keempat:
ΩΨ³Ω
ΩΨΉΩΩ ΨΉΩΩ ΩΩ Ψ§ΩΩ
Ψ§Ψ‘ Ψ―ΩΩ Ψ§ΩΨ«ΩΨ¨
βNajis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian.β
Yang termasuk dalam kategori ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak dimaafkan najisnya.
Sebagai contoh bila Anda melakukan shalat dan melihat di pakaian yang Anda kenakan ada semut yang mati maka shalat Anda batal bila tak segera membuang bangkai semut tersebut. Ini karena bangkai binatang yang tak berdarah tidak bisa dimaafkan najisnya bila mengenai pakaian.
Masalah ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehiduan sehari-hari terlebih memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Wallahu aβlam. *
Advertisement