Nadiem Makarim Siap Kooperatif Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan siap bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Hal ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah, termasuk pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/6/2025), sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola kebijakan publik.
Nadiem Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
“Saya menghormati dan mendukung penuh jalannya proses hukum. Saya siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan, dan percaya bahwa sistem peradilan akan mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas,” ujar Nadiem, yang hadir bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Ia menegaskan bahwa program pengadaan laptop, modem, dan proyektor pendidikan pada tahun 2020 merupakan respons cepat atas krisis pendidikan selama pandemi COVID-19. Tujuan utama program ini adalah mendukung pembelajaran daring dan implementasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Proyek Pengadaan Laptop Dilakukan Melalui E-Katalog
Nadiem menjelaskan bahwa lebih dari 1,1 juta unit perangkat TIK telah didistribusikan ke lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia. Proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog dengan melibatkan sinergi antar-BUMN dan pengawasan ketat dari auditor negara serta internal kementerian.
“Selama masa kepemimpinan saya, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi. Jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan teknis oleh pihak manapun, saya mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara tuntas,” tegasnya.
Komitmen Nadiem terhadap Pemerintahan Bersih
Menutup pernyataannya, Nadiem mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun objektif dalam menyikapi isu ini. Ia menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.
“Saya tetap berkomitmen pada nilai-nilai integritas. Saya siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Masuk Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan. Kajian teknis diduga sengaja diarahkan untuk menyusun skenario yang mengharuskan penggunaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook), meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut dalam pembelajaran.
“Total anggaran untuk pengadaan Chromebook mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK),” ungkap Harli.
Hingga saat ini, Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Dua staf khusus dari kementerian juga telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.