Mulai Hari ini Sampai Agustus 2025, Parkir di Pinggir Jalan di Jember Gratis
Bupati Jember Muhammad Fawait akhirnya meniadakan retribusi parkir di jalan raya yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember. Kebijakan menggratiskan biaya parkir tersebut berlaku sampai bulan Agustus 2025.
Fawait mengatakan persoalan parkir di Kabupaten Jember menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat, baik di media sosial maupun melalui saluran Wadul Gus'e. Masyarakat menilai pelayanan parkir di Kabupaten Jember carut-marut.
Retribusi parkir Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil yang berlaku sebelumnya belum dikelola dengan baik. Akibatnya dalam satu hari ada masyarakat yang mengeluarkan uang parkir Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per hari karena sering berpindah-pindah tempat.
"Kami mendapatkan keluhan masyarakat terkait pelayanan parkir. Ada sebagian masyarakat Jember yang mengeluarkan biaya parkir Rp50 ribu dalam sehari, karena dia berpindah-pindah," katanya dalam konferensi pers Pro Gus'e di Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Jember, Rabu, 21 Mei 2025 malam.
Atas persoalan tersebut, Gus Fawait langsung melakukan evaluasi dan perbaikan. Selama proses perbaikan, Gus Fawait meniadakan retribusi parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan hingga bulan Agustus 2025.
Gus Fawait memastikan keputusan meniadakan retribusi parkir di pinggir jalan hanya bersifat sementara. Jika berdasarkan hasil evaluasi dan perbaikan retribusi parkir dinilai perlu, maka retribusi parir bisa saja diterapkan kembali.
Masyarakat bisa melapor melalui saluran Wadul Gus'e apabila masih ditarik biaya parkir oleh juru parkir saat memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Meskipun hingga Agustus 2025 masyarakat tidak perlu membayar parkir, namun Pemkab Jember akan tetap memberikan honor bagi para juru parkir di bawah Dinas Perhubungan Jember.
"Keputusan menggratiskan biaya parkir ini berlaku sampai Agustus 2025 dan berpotensi diperpanjang sampai sistem pemungutan parkir dikelola dengan baik sesuai regulasi yang ada. Perlu diingat, ini hanya berlaku bagi masyarakat yang parkir di pinggir jalan, kalau di pusat perbelanjaan dan tempat lain di luar kewenangan Dishub tetap bayar, karena regulasinya berbeda," pungkasnya.