MUI Minta Walikota Probolinggo Buat Regulasi Sound Horeg
Fenomena sound horeg yang memicu pro-kontra di masyarakat disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo. MUI menyarankan Walikota Probolinggo membuat regulasi yang mengatur sound horeg.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon saat beraudensi dengan Walikota dr. Aminuddin di kantor walikota, Senin, 21 Juli 2025.
Sulthon datang bersama jajaran pengurus harian, Komisi Fatwa, serta Ketua MUI tingkat kecamatan.
"Salah satu poin krusial yang perlu kami sampaikan adalah sorotan MUI terhadap fenomena sound horeg," kata KH. Sulthon.
Penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi, versi MUI, dinilai lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya.
Merujuk pada Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, MUI Kota Probolinggo meminta Pemerintah Kota untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi fenomena sound horeg.
Ada tiga rekomendasi utama yang diajukan oleh MUI terkait sound horeg. Pertama, diperlukan dukasi kepada pemilik dan penyedia sound horeg. Tujuannya agar mereka memahami dampak sosial dan keagamaan dari penggunaan sound dengan volume berlebihan.
Kedua, penertiban aktivitas sound horeg yang terbukti mengganggu ketentraman warga, terutama saat waktu ibadah dan malam hari.
Ketiga, penerbitan regulasi resmi oleh Pemerintah Kota Probolinggo sebagai dasar hukum untuk pengawasan dan penindakan penggunaan sound horeg.
Menanggapi taushiyah (rekomendasi) tersebut, Walikota dr. Aminuddin mengaku, mengapreasi MUI.
Pandangan para ulama, kata dokter spesialis kandungan dan kebidanan itu menjadi rujukan moral penting dalam membangun arah kebijakan daerah.
βRekomendasi dari MUI sangat kami hargai. Ini akan menjadi pijakan spiritual bagi kami dalam menjaga harmoni sosial di Kota Probolinggo,β tegas walikota.
Advertisement