Modus Bisa Gandakan Uang, Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Rp500 juta
Seorang pria berinisial TR, warga Lampung Tengah, kini mendekam di ruang tahanan Polsek Patrang, Jember. Dia ditangkap atas kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustaqim Romli, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban, warga Jember. Korban mengaku telah tertipu Rp500 juta oleh tersangka.
Korban, saat itu percaya begitu saja saat dijanjikan akan memperoleh keuntungan fantastis hingga Rp100 juta per hari. Namun, pada akhirnya korban justru kehilangan uang tunai Rp500 juta serta emas murni yang diserahkan sebagai mahar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas tersangka. Tersangka berinisial TR, warga Lampung Tengah. TR diketahui sedang berada di kawasan Surabaya. Tak ingin kehilangan buruannya, Unit Reskrim Polsek Patrang dibantu Resmob Polres Jember melakukan penangkapan ke tempat persembunyian tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Patrang dan Unit Resmob Polres Jember di sebuah rumah kos di Surabaya ketika hendak melarikan diri ke luar pulau,” katanya, Senin, 29 September 2025.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Ia dengan sengaja mengelabui korban dengan menjanjikan bisa mendatangkan uang gaib dalam jumlah besar. Agar uang tersebut bisa didapatkan, korban harus mengikuti ritual dan menyerahkan mahar. Namun, setelah uang dan emas diberikan, janji itu tidak pernah dipenuhi oleh tersangka.
Tersangka mengaku merancang modus ritual gaib tersebut agar korban percaya dan bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, dua unit ponsel, serta beberapa kartu ATM yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Lebih jauh Mustaqim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran jalan pintas memperoleh kekayaan. Mustaqim juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tersangka juga melapor ke pihak kepolisian.
“Kami imbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming uang instan, apalagi melalui cara mistis yang jelas tidak masuk akal. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.