MK Hapus Frasa Multitafsir, Aturan Jabatan Polisi di Luar Instansi Dirombak
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 resmi menegaskan batasan penafsiran terkait jabatan di luar kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan ini sekaligus menghapus frasa multitafsir dalam penjelasan pasal yang selama ini menimbulkan perbedaan interpretasi. Khususnya, tentang makna βsangkut paut dengan kepolisianβ dan syarat penugasan Kapolri.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM menyampaikan, frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan pasal sebelumnya sering memicu kerancuan.
MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga, otomatis dihapus dari sistem peraturan perundang-undangan.
βDengan penghapusan frasa itu, kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi ditentukan oleh ada atau tidaknya penugasan Kapolri,β jelas Faiar, Senin 17 November 2025.
Menurutnya, anggota Polri tidak wajib mengundurkan diri apabila jabatan yang diduduki di luar institusi kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Polri.
Ia merujuk definisi βsangkut pautβ dalam KBBI, yakni hubungan atau pertalian, sehingga jabatan dengan relevansi fungsional terhadap tugas pokok kepolisian dapat dikategorikan sebagai jabatan yang berkaitan erat dengan kepolisian.
Faiar memberikan contoh, beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri, seperti BNN, BNPT, KPK, BSSN, Bakamla, serta berbagai direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga, termasuk Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.
Lembaga-lembaga tersebut menjalankan fungsi yang bersentuhan langsung dengan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
βKarena memiliki fungsi sejalan, jabatan di instansi itu tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mundur dari dinas aktif,β tegasnya.
Lebih lanjut, Faiar menilai, putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum, memperjelas norma, dan menghilangkan multitafsir dalam pengaturan jabatan anggota Polri di luar Korps Bhayangkara.
Putusan tersebut juga meneguhkan pentingnya netralitas institusi serta mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Ia mendorong pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyusun regulasi yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur agar tidak menimbulkan kekosongan norma dan untuk menjaga profesionalitas Polri sebagai alat negara.
βPutusan ini bukan perluasan ruang rangkap jabatan, tetapi penegasan batas konstitusional. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam tata kelola jabatan publik,β pungkasnya.
Advertisement