Menteri Haji dan Umroh Larang Pejabat Daerah Jadi Petugas Haji
Menteri Haji dan Umroh RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan, kepala daerah tidak boleh menjadi petugas haji pada pelaksanaan ibadah Haji 2026.
“Tahun ini tidak boleh,” tegas Irfan usai membuka seleksi CAT Petugas Haji 206 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis, 22 Januari 2026.
Irfan mengatakan, pelarangan kepala daerah menjadi petugas haji karena dikhawatirkan pelayanan yang diberikan kepada jemaah tidak akan berjalan maksimal. Karena kepala daerah memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan untuk mendampingi jemaah haji.
“Kita ingin memaksimalkan pelayanan walaupun bukan berarti kepala daerah tidak bisa memberi layanan, tapi kita anggap kepala daerah agak sulit memberi layanan karena ada kegiatan tidak bisa ditinggal untuk melayani jamaah,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menjadi petugas haji pada Haji 2025 lalu. Ia mendampingi calon jamaah haji kloter 21. Ia bahkan mengambil cuti kerja untuk menjalankan tugas tersebut. Ia tergabung dalam kloter 21 dan mendampingi jemaah dari Embarkasi Surabaya.