Mencuri di Lamongan Pria Asal Tuban Babak Belur Dihakimi Massa
Ali Gupron, 37 tahun, pria asal Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Tuban menjadi korban bulan-bulanan massa karena diduga mencuri uang di Lamongan.
Yakni, mencuri uang Rp 300 ribu milik Sularso, 56 tahun, warga Dusun Gempolumbing, Desa Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menerangkan, kejadiannya Selasa 25 November 2025, sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Sesuai laporan korban, saat itu dia sedang bekerja membajak sawah dengan menggunakan traktor.
Ketika korban sedang bekerja. Ia melihat seorang lelaki tidak dikenal naik motor Yamaha N-Max berhenti di dekat motor miliknya yang diparkir di jalan persawahan.
"Tapi hanya sebentar, setelah itu pergi lagi," kata Ipda Hamzaid, menirukan keterangan korban, Rabu 26 November 2025.
Namun demikian, korban merasa curiga. Ia segera mengecek kondisi motor miliknya, sekakigus membuka jok. Ternyata, korban mendapati uang miliknya yang disimpan di dalam jok hilang.
Modusnya. Kok dicongkel dan diambil isinya, yang saat itu berupa uangbtunai. Diduga, pelaku tidak hanya sekali itu melakukan pencurian dengan modus yang sama.
Spontan korban segera mengejar lelaki pengendara Yamaha N-Max tadi. Begitu berhasil mengejar, korban langsung menanyakan apakah lelaki tersebut mencuri uang miliknya.
"Saat ditanya lelaki tersebut mengelak, tapi langsung melarikan diri.” imbuhnya.
Tentu saja, kejadian itu menambah kecurigaan korban, hingga dia berusaha mengejar lagi sembari meneriaki maling.
Sejumkah warga yang mengetahui kejadian itu turut melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Pelaku sempat dihakimi massa hingga babak belur dan akhirnya diserahkan ke Polsek Kembangbahu.
“Sekarang terduga pelaku sudah diserahkan ke Polres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” terang Ipda Hamzaid.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp300 ribu