Haji Furoda Gagal Berangkat, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Bukan Wewenangnya
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, memastikan visa haji yang diajukan oleh Kementerian Agama RI sudah selesai semua. Artinya tidak ada Calon Jemaah Haji (CJH) yang gagal berangkat karena terkendala oleh visa.
"Saya sudah menerima laporan visa untuk CJH Indonesia Alhamdulilah sudah beres, tidak ada jemaah yang gagal berangkat karena terkendala oleh visa," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui pesan singkat, Kamis 29 Mei 2025.
Menteri Agama sebelumnya menjelaskan, haji furoda bukan tanggung jawab pemerintah Indonesia. Haji furoda merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, dengan melibatkan biro perjalanan bukan dengan Kementerian Agama.
"Kalau faktanya Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk jemaah dari Indonesia, kami hanya bisa bilang prihatin, sudah membayar ratusan juta rupiah tidak bisa berangkat," jelasnya.
Nasaruddin Umar menegaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengajuan visa haji furoda yang dikabarkan sudah ditutup sehingga mengakibatkan nasib haji undangan itu terkatung-katung.
Arab Saudi Resmi Menghentikan Penerbitan Visa Haji
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi menghentikan penerbitan visa haji pada Senin, 27 Mei 2025. Keputusan ini memastikan seluruh calon jemaah haji yang belum memperoleh visa hingga tanggal tersebut tidak akan dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), melalui surat resmi telah menyampaikan informasi ini kepada semua pihak terkait. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta AMPHURI untuk mencermati perkembangan terbaru ini.
DPP AMPHURI melalui suratnya meminta agar PIHK segera menyampaikan informasi mengenai penghentian visa haji oleh Pemerintah Arab Saudi ini segera disampaikan kepada para jemaahnya. Kemudian memberikan penjelasan selengkapnya mengenai situasi ini.
Perihal penghentian visa dari pemerintah Arab Saudi ini, sudah dimintakan konfirmasi DPP AMPHURI dengan berbagai pihak. Termasuk ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, dan Sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk.
"Visa issuance has been ended this season (penerbitan visa sudah berakhir musim ini)," demikian bunyi pernyataan resmi dari Kementerian Haji yang diterima oleh AMPHURI.
Haji Furoda Batal Berangkat Terganjal Visa Yang Tak Kunjung Terbit
Dengan dihentikannya penerbitan visa, maka seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengandalkan visa mujamalah atau furoda tidak akan memperoleh kuota. Degan demikian tak ada satu pun jemaah haji furoda yang akan diberangkatkan pada musim haji 1446 H ini.
Dialihkan ke Haji Khusus Tahun Depan
DPP AMPHURI menyampaikan imbauan kepada seluruh PIHK agar menjelaskan secara transparan kondisi ini kepada calon jemaah. Pihaknya juga menyarankan agar para calon jemaah furoda yang telah terdaftar segera dialihkan ke pendaftaran haji khusus pada tahun-tahun mendatang.
“Haji furoda adalah keberangkatan haji melalui visa mujamalah atau undangan, baik dari Kedutaan Besar Arab Saudi, sponsor perorangan, maupun aplikasi Nusuk. Namun, terbit atau tidaknya visa tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, bukan PIHK,” demikian bunyi surat DPP AMPHURI.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPP AMPHURI, H. Firman M Nur, juga meminta seluruh anggota PIHK untuk segera menjalin komunikasi dengan calon jemaah yang terdampak. Kemudian menyelesaikan kewajiban layanan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Penutupan penerbitan visa ini terjadi bertepatan dengan akhir bulan Zulqaidah, atau hanya sembilan hari menjelang puncak ibadah haji. Itu saat wukuf di Arafah yang dijadwalkan akan berlangsung pada 5 Juni 2025 atau 9 Zulhijah 1446 H.
Dengan keputusan ini, para calon jemaah haji furoda diimbau untuk bersabar dan mempersiapkan diri lebih matang untuk keberangkatan haji di masa mendatang.
Seperti dilaporkan Ngopibareng.id sebelumnya, biaya haji furoda ini bervariasi antara Rp300 juta sampai Rp700 juta, tergantung paket yang dipilih. Setiap peserta harus membayar uang muka minimal Rp 100 juta. Sedang haji reguler BIPIH tertinggi sekitar Rp60 juta.