Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah dan Wajib Pakai Alat Pemantau
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Peralihan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan permohonan penasihat hukum terdakwa dikabulkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 11 Mei 2026 malam.
βMengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,β ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di ruang sidang.
Hakim kemudian menetapkan status penahanan Nadiem Makarim dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.
Jalani Tahanan Rumah di Kawasan Dharmawangsa
Setelah pengalihan status tersebut, Nadiem Makarim diwajibkan menjalani penahanan di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Majelis hakim menegaskan terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak diperkenankan meninggalkan rumah tanpa alasan yang dibenarkan pengadilan.
Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu seperti menjalani operasi medis, kontrol kesehatan, maupun menghadiri persidangan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa bersedia dipasangi alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
βTerdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,β kata hakim.
Hakim menegaskan alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, dimanipulasi, maupun diganggu fungsinya. Terdakwa juga wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan serta memastikan alat pemantau selalu aktif dan terisi daya.
Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Selain pembatasan aktivitas, Nadiem Makarim juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat selama menjalani tahanan rumah.
Syarat tersebut antara lain menyerahkan paspor kepada jaksa penuntut umum dalam waktu 1x24 jam setelah pembacaan penetapan, menjalani wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB, serta tidak memberikan wawancara tanpa izin hakim.
Majelis hakim menegaskan apabila terdakwa melanggar satu atau lebih syarat yang telah ditetapkan, maka status penahanan akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
βApabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara,β tegas hakim ketua.
Advertisement