Maling Jeruk di Jember Babak Belur Dimassa Warga, Ngaku Dua Kali Beraksi
Seorang pria berinisial AG, 37 tahun, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, diamankan polisi usai tertangkap tangan mencuri buah jeruk, di lahan pertanian milik warga di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Minggu, 04 Mei 2026 malam. Pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Semboro.
Kanit Reskrim Polsek Semboro Ipda Yayang Wijaya mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 23.30 WIB terkait adanya seorang pria yang ditangkap warga karena diduga mencuri buah jeruk di area persawahan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi dan benar ada seorang laki-laki yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian buah jeruk,” ujar Yayang, Rabu, 06 Mei 2026.
Menurutnya, sebelum polisi tiba di lokasi, pelaku sempat dimassa warga yang geram lantaran aksi pencurian jeruk di wilayah tersebut kerap terjadi.
“Informasinya sempat dimassa warga. Karena sebelumnya di wilayah itu sering terjadi pencurian buah jeruk, sehingga warga dan pemilik kebun merasa geram,” katanya.
Peristiwa itu bermula saat dua warga yang sedang mencari ikan sekaligus menjaga kebun jeruk mencurigai gerak-gerik seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor Honda Grand sambil membawa dua keranjang buah.
Pelaku kemudian memarkir sepeda motornya dan masuk ke area kebun jeruk milik warga bernama Arip dan Subarjo. Karena curiga, saksi mendekat secara diam-diam dan memergoki pelaku tengah memetik buah jeruk.
Salah satu saksi lalu memanggil warga sekitar, sementara saksi lainnya mengawasi pelaku dari kejauhan hingga akhirnya pelaku berhasil dikepung warga.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian jeruk di wilayah tersebut. Hasil curian dijual secara eceran di pinggir jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuannya dijual secara eceran di pinggir jalan. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah krat atau keranjang buah, satu tas, satu unit sepeda motor Honda Grand, serta sekitar 340 kilogram buah jeruk hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,4 juta.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Semboro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Semboro guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.