Kecelakaan Kereta Api di Jember: KA Ijen Ekspres Tabrak Truk di JPL 9, Perjalanan Tertunda 123 Menit
Kecelakaan antara kereta api dengan truk kembali terjadi di Kabupaten Jember, Rabu, 30 April 2025 pukul 13.08 WIB. Kali ini kecelakaan serupa terjadi di di JPL 9 kilometer 3+278 petak jalan antara Stasiun Kalisat - Stasiun Ledokombo, tepatnya di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat.
Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan KA Ijen Ekspres melaju dari arah Barat ke Timur. Saat mendekati JPL 9, masinis membunyikan seluring lokomotif berkali-kali.
Truk Nyelonong Tiba-tiba
Namun, sesampainya di JPL 9, tiba-tiba ada truk DK 8873 FG yang melaju dari arah selatan ke utara. Karena jarak terlalu dekat, truk yang dikemudikan oleh Sairi, 52 tahun, warga Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Jember menghantam lokomotif kereta api.
Akibat kejadian itu badan dump truk terlempar ke samping rel kereta api. Kondisi truk juga ringsek.
Lokomotif Juga Ringsek
Hal serupa juga terjadai pada lokomotif kereta api. Lokomotif kereta api juga ringsek di bagian depan dan tidak dapat berfungsi Kembali.
“Saat KA Ijen Ekspres langsung berhenti luar biasa di kilometer 3+500 petak jalan antara Stasiun Kalisat - Stasiun Ledokombo untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Dalam pemeriksaan, terdapat kerusakan pada sarana lokomotif berupa kaca kabin masinis pecah dan cowhanger turun sehingga menyebabkan lokomotif KA Ijen Ekspres tidak dapat melanjutkan perjalanan,” katanya.
Diketahui, pasca kejadian itu anggota kepolisian dan petugas medis datang ke lokasi kejadian. Sopir truk dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sedangkan KA Ijen Ekspres ditarik mundur menuju Stasiun Kalisat menggunakan lokomotif penolong. Selanjutnya dilakukan pergantian lokomotif.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh rangkaian KA Ijen Ekspres untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan menuju Stasiun Ketapang. Akibat dari insiden tersebut KA Ijen Ekspres diberangkatkan kembali dari Stasiun Kalisat pukul 14.54 WIB dan mengalami kelambatan 123 menit.
“KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Ijen Ekspres relasi Malang – Ketapang sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan. Sedangkan untuk masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang KA Ijen Ekspres dalam kondisi selamat” tambahnya.
Imbauan KAI: Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Atas kejadian itu, KAI Daop 9 kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-. Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI Daop 9 Jember akan menempuh proses hukum terhadap dugaan kelalaian pengemudi dump truk yang tidak berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang. KAI Daop 9 Jember juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Jember untuk melakukan evaluasi dan peningkatan keselamatan di JPL 9 karena perlintasan tersebut tidak terjaga dan memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan lalu lintas.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terlena, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” pungkasnya.