Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Pencuri Spesialis Udang Tambak
Satreskrim Polres Situbondo menangkap kawanan pencuri spesialis udang tambak. Kali ini pelaku yabg ditangkap sebanyak lima orang. Mereka beraksi di tambak udang Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyebutkan, kelima pelaku itu masing-masing FA, 28 tahun; MR, 22 tahun; AL, 25 tahun; JH, 25 tahun, dan MH 24 tahun. Semuanya asal Kecamatan Kapongan Situbondo.
"Kelima pelaku ini merupakan komplotan yang memiliki peran berbeda dalam beraksi," katanya, Minggu 5 Oktober 2025 pagi.
Lima pelaku ini melancarkan aksinya hampir setiap hari. Kebiasaannya waktu sore pukul 18.00 hingga 18.30 WIB. Mereka beraksi saat tambak udang kondisi sepi tidak ada aktivitas pekerja tambak.
"Modus operandinya cukup sederhana. Menangkap udang hidup dengan jala, lalu disimpan dalam karung. Ini dilakukan berulang hingga pemilik tambak udang mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta," terang Kasatreskrim AKP Agung Hartawan.
Dari penangkapan lima pelaku ini , anggota Satreskrim Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, jaring, jala, dan karung tempat udang tambak hasil curian.
"Kelima pelaku kini ditahan di Polres Situbondo guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat(1) juncto Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dilakukan berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Agung.