Lima Demonstran Jember Segera Disidang, Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice
Proses hukum lima demonstran Jember yang kini menjadi tersangka kasus kericuhan aksi, di depan Polres Jember, pada 30 Agustus lalu memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, kuasa hukum dari lima tersangka akan melayangkan permohonan restorative justice (RJ) ke Kejaksaan Negeri Jember.
Tim kuasa hukum tersangka, Purcahyono Juliatmoko mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan oleh Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember.
Sebelum perkara tersebut masuk tahap persidangan, Moko berharap jaksa bisa melakukan proses yang lebih menonjolkan sisi humanis dan berorientasi pada RJ. Moko berencana akan melayangkan permohonan RJ ke Kejaksaan Negeri Jember pekan ini.
Moko optimis langkah restorative justice akan diterima kejaksaan. Apalagi, kasus di Jember mendapat perhatian nasional. Komnas HAM juga sudah ikut memantau.
“Kita sudah berkoordinasi baik dengan kepolisian maupun kejaksaan. Berkas klien kami, lima demonstran Jember, sudah dinyatakan P21. Sebelum membela mereka di persidangan, kita akan melayangkan permohonan RJ,” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Moko menekankan, pasal yang disangkakan kepada para demonstran adalah Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. Menurutnya, kerugian akibat aksi tersebut tidaklah signifikan.
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka diduga turut serta merusak tenda di depan Polres Jember. Moko juga menegaskan kliennya dalam aksi tersebut tidak membawa atau melempar bom molotov.
“Kami berencana mengajukan restorative justice ke Kejaksaan Negeri Jember Jumat besok. Ini sesuai dengan arahan Menko Polhukam, bahwa perkara dengan kerugian kecil tidak harus dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Moko juga menyinggung soal usia para tersangka yang masih belia. Karena itu, Moko berharap aparat penegak hukum memberi ruang pembinaan, bukan hukuman berat.
“Teman-teman yang ditahan ini usianya masih muda. Mereka masih bisa dibina, masih bisa memperbaiki masa depan. Jadi jangan sampai dihukum seolah-olah mereka penjahat besar,” ujarnya.
Lebih jauh Moko menjelaskan, apabila RJ gagal, maka pihaknya akan kembali membuka opsi penangguhan penahanan. Moko menjamin para tersangka tidak akan melarikan diri dan justru bisa belajar menjadi lebih tertib dalam menyampaikan aspirasi.
“Kalau ada pengajuan penangguhan penahanan, kami berharap itu dikabulkan. Mereka bukan tipe pelaku atau aktor intelektual, hanya ikut-ikutan dalam luapan emosi saat demonstrasi. Itu hal yang wajar dalam kultur demokrasi Indonesia,” pungkasnya.