Laporan Pencemaran Nama Baik DPRD Jember, Polisi Periksa Ketua Komisi C
Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Jember terus berlanjut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, selaku pelapor, pada Rabu, 3 Desember 2025, sore.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menyampaikan, pihaknya menerima laporan masyarakat dan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Intinya, Polres Jember tetap melakukan penerimaan terhadap laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Harry menegaskan, meskipun terlapor menyampaikan permohonan audiensi, namun pemeriksaan tetap dilakukan secara bertahap. Hari ini, polisi mulai memeriksa pelapor.
“Untuk menanggapi laporan tersebut, Polres Jember tetap melaksanakan pemeriksaan secara normatif kepada para pihak yang terlibat. Hari ini kita awali dengan pemeriksaan terhadap pelapor,” tambahnya.
Terkait jadwal pemeriksaan terlapor, Harry menyebutkan masih menunggu proses lanjutan.
Lebih jauh Harry menjelaskan pasca menerima laporan, muncul permohonan audiensi dari pihak terlapor agar difasilitasi melakukan audiensi.
“Untuk pengajuan audiensi dari pihak terlapor, pastinya nanti akan ada keputusan-keputusan yang bukan kewenangan kita. Yang jelas, perkara yang dilaporkan tetap kami periksa secara normatif seperti laporan-laporan lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Polres Jember belum memastikan apakah audiensi tersebut akan digelar hari ini
“Kita masih belum dapat kepastian untuk audiensinya, apakah dilaksanakan atau kapan,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru bicara Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, memastikan anggota dewan memenuhi panggilan pemeriksaan awal di Polres Jember.
Diketahui ada tiga anggota DPRD Jember yang datang ke Polres Jember, yakni David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, dan Edi Cahyo Purnomo.
“Kami memenuhi panggilan dari Polres Jember untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaporan kami beberapa hari lalu. Dari tujuh pelapor, baru tiga orang yang hadir hari ini. Yang hadir hari ini ada Pak Ipung sebagai pelapor langsung, saya, dan Pak Ardi,” jelasnya.
David menyebut laporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh seorang oknum pengacara.
“Kami melaporkan adanya dugaan oknum pengacara yang memfitnah, mencemarkan nama baik kami sebagai anggota DPRD, dan dugaan tindak pidana ITE,” ujarnya.
David mengatakan detail pemeriksaan belum dapat disampaikan karena proses masih berlangsung.
Terkait permohonan audiensi dari pihak terlapor, David menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Kapolres Jember.
“Audiensi itu hak mereka untuk mengajukan. Mau dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan Bapak Kapolres,” ujarnya.
David juga mengingatkan, DPRD Jember sebenarnya telah lebih dulu mengundang pihak terlapor dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan yang melatarbelakangi unggahan video yang kini dipersoalkan.
“Pasca mereka mengunggah video itu, kami sebenarnya sudah mengundang mereka dalam rapat dengar pendapat dengan seluruh stakeholder,” pungkasnya.