Lalai saat Bertugas, Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Jember Terancam Pidana
Seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, terancam pidana. Dia diduga lalai dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kecelakaan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nur Alamsyah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan antara minibus KIA Carnival nopol B-1316-TMI dengan kereta api Wijaya Kusuma diduga akibat kelalaian petugas jaga palang pintu.
Kecelakaan yang terjadi pada 24 Januari 2025 itu, terjadi karena petugas penjaga palang pintu tertidur. Sehingga, saat kereta api melintas, palang pintu masih dalam keadaan terbuka.
Sementara di sekitar lokasi kejadian jarak pandang memang sempit. Dari arah barat palang pintu tersebut terhalang warung. Sedangkan dari arah timur terhalang pos.
Karena itu, lanjut Tommy Nur Alamsyah, wajar jika pengemudi minibus KIA tetap melaju, karena tidak ada tanda-tanda akan ada kereta api yang melintas.
"Siapapun pengemudi kendaraan yang melintas di situ dalam kondisi palang pintu terbuka tidak akan berhenti. Karena palang pintu terbuka menandakan tidak akan ada kereta api yang melintas," jelasnya, Selasa, 4 Februari 2025.
Sehingga dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api Desa Pecoro tersebut tidak bisa menganggap pengemudi minibus KIA dalam kondisi lalai. Namun, dugaan kelalaian terjadi pada petugas penjaga palang pintu.
Karena itu, kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti polisi bidang lalu lintas. Kasus tersebut menjadi kewenangan Satreskrim Polres Jember. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Pidana Umum Satreskrim Polres Jember.
"Kalau kecelakaan terjadi karena pengemudi menerobos pintu palang itu menjadi urusan kami. Tetapi kalau yang lalai adalah petugas penjaga pintu menjadi urusan Reskrim, tidak bisa disidik Lalu lintas," pungkas Tommy Nur Alamsyah.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan membenarkan adanya penanganan kasus kecelakaan kereta api tersebut.
Kendati demikian, Bagus belum bisa menjelaskan secara rinci, karena harus menghadiri pertemuan bersama Kanitreskrim Polsek jajaran.
"Kalau kronologinya sama dengan yang disampaikan Satlantas. Kami mendalami dugaan kelalaian," jelasnya.