Lakukan Pengeroyokan, 11 Peserta Konvoi Perguruan Silat Ditangkap Polisi Blitar
Sebanyak 11 anggota perguruan silat yang terlibat dalam aksi konvoi dan pengeroyokan terhadap dua warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi pada tanggal 15 hingga 16 Februari 2025.
Tiga di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Aksi konvoi yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat setempat.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan 11 orang peserta konvoi, yang mana 3 di antaranya terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap dua warga Desa Minggirsari. Kejadian ini terjadi pada malam hari di antara tanggal 15 hingga 16 Februari 2025.
"Kami dari Satreskrim Polres Blitar telah mengamankan 11 peserta konvoi yang diduga terlibat pengeroyokan. Tiga orang di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Arif dalam konferensi pers di Aula Polres Blitar, Senin 17 Februari 2025.
Ketiga tersangka yang telah ditahan itu masing-masing berinisial MH (27), JWB (20), dan RGR (19). Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengejaran dan pengeroyokan, visum dari korban, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 7 unit sepeda motor dan 11 unit handphone.
Kapolres Arif menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat melaksanakan konvoi sepulangnya dari sebuah pertemuan di Wonotirto. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua anggota perguruan silat lain, yang langsung dikejar, dipepet, dan dikeroyok.
" Sebelum melakukan pengeroyokan, mereka semua dalam pengaruh alkohol yang mereka konsumsi di salah satu tempat di Kecamatan Wonotirto," tambahnya. Korban disergap dan dipukuli di sebuah gang di Desa Minggirsari, bahkan batu dilemparkan ke kepala korban. Selain itu, pelaku juga mengambil handphone milik korban, yang baru diketahui setelah korban kembali ke rumahnya.
Untuk kasus pengeroyokan ini, Arif menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga mencuri handphone korban, berinisial HM (22), tidak ditahan karena kerugian yang ditimbulkan masih di bawah Rp 2,5 juta, sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 2 Tahun 2012.
"Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap HM, proses hukum tetap akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Arif.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.