KPU Surabaya Bedah Dinamika Pilkada Calon Tunggal dan Tantangan Kotak Kosong
Fenomena munculnya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Timur terus memicu perdebatan mengenai kualitas demokrasi di tingkat lokal. Kota Surabaya menjadi salah satu daerah yang paling disorot setelah kontestasi politik setempat hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang berlaga melawan kotak kosong.
Menanggapi fenomena tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar forum diskusi dan bedah buku bertajuk "Pilkada di Daerah Calon Tunggal: Tantangan dan Refleksi Demokrasi di Jawa Timur" pada Selasa 28 Juli 2026. Acara yang berlangsung di Aula Rapat Lantai II Kantor KPU Kota Surabaya ini digelar untuk membedah maraknya fenomena calon tunggal yang berlaga melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Forum ini menjadi ruang evaluasi kritis menyusul dinamika politik lokal yang kian kompleks ketika kontestasi demokrasi lima tahunan hanya diikuti satu pasangan calon. Berbagai elemen mulai dari akademisi, pengawas pemilu, hingga perwakilan partai politik turut hadir memberikan pandangan.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, membuka jalannya diskusi dengan menyoroti tingginya tekanan dan prasangka publik yang mengiringi proses pelaksanaan Pilkada calon tunggal di wilayah perkotaan.
"Ketika Pilkada kemarin diikuti calon tunggal, muncul tudingan yang luar biasa di mana KPU dituding gagal melakukan sosialisasi kepada teman-teman partai politik. Tudingan yang sama juga dialamatkan kepada teman-teman partai politik. Tak terkecuali, pasangan calon pun mendapat tudingan takut kalah, sehingga melakukan aksi 'memborong' rekomendasi partai politik," ujar Soeprayitno.
Soeprayitno menegaskan bahwa pihak penyelenggara telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan regulasi, termasuk memperpanjang masa pendaftaran. Namun, dinamika politik pada akhirnya membuat seluruh partai politik sepakat mendukung satu pasangan calon yang sama.
Dari kacamata teknis penyelenggaraan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya sekaligus pemantik diskusi, Bakron Hadi, membeberkan kerumitan kerja lapangan yang dihadapi petugas. Menurutnya, anggapan masyarakat bahwa Pilkada calon tunggal berjalan lebih simpel adalah keliru.
"Gambaran di awal atau publik menyangka proses Pilkada dengan satu pasangan calon relatif lebih mudah. Tetapi bagi kami di KPU Kota Surabaya, prosesnya ternyata tidak semudah yang disampaikan melalui publik. Pelaksanaan teknisnya itu sama: TPS-nya sama, pemilihnya sama, kampanyenya sama, semuanya sama," tutur Bakron Hadi.
Bakron Hadi juga menceritakan ketegangan dan proses kompromi saat memfasilitasi aspirasi kelompok masyarakat pendukung kolom kosong, khususnya dalam agenda debat publik paslon.
"Salah satu pendukung kotak kosong meminta kepada KPU dan Bawaslu agar ada perwakilan/saksi di forum untuk menunjukkan eksistensi kotak kosong dalam bentuk kursi. Akhirnya disepakati, kami menyampaikan ke publik bahwa di Pilkada Kota Surabaya ada Pasangan Nomor Urut 01 dan juga Kolom Tanpa Gambar," lanjut Bakron Hadi.
Sementara itu, penulis buku dari Tim Sindikasi Demokrasi dan Pemilu, Moh. Maskurudin Hafid, memaparkan akar penyebab elektoral meluasnya calon tunggal di Jawa Timur. Ia menilai figur dominan lokal memegang peranan kunci dalam peta koalisi.
"Pembentukan calon tunggal itu disebabkan, terutama salah satunya, karena adanya local strongman. Itu cara baca yang sangat tepat untuk membaca cara kerja di Pilkada Kota Surabaya. Jika di daerah lain pasangan calon menjadi tunggal karena adanya kekuatan partai dari PDI Perjuangan, maka yang lain akan mengekor," ungkap Moh. Maskurudin Hafid.
Moh. Maskurudin Hafid menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilu sejak awal tidak didesain untuk menghadapi maraknya fenomena calon tunggal, sehingga hak-hak kolom kosong sering kali terabaikan dalam masa kampanye.
"Undang-undang kita memang tidak pernah didesain untuk mengatur pasangan calon tunggal. Begitu ada pasangan calon tunggal, akhirnya aturan hanya menyebutkan 'melawan kotak kosong' yang sifatnya hanya proses penyelamatan di hari pemungutan suara. Makanya rekomendasi kita adalah memperjelas aturan adanya pasangan calon tunggal yang menunjukkan secara setara kedudukan kotak kosong," tegas Maskurudin.
Di sisi lain, akademisi FISIP Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Silkania Swarizona, memberikan catatan kritis atas riset yang dipublikasikan tersebut. Ia menyarankan agar analisis tidak hanya berfokus pada hambatan regulasi.
"Buku ini terbit satu bulan setelah Pilkada, jadi perlu kita apresiasi bersama dalam waktu yang sangat singkat bisa memaparkan data granular yang luar biasa. Namun terkait pendaftaran, bergabung ke koalisi besar sebetulnya bisa menjadi pilihan rasional bagi partai untuk menghindari risiko kekalahan dan menekan biaya politik, bukan semata-mata akibat regulasi," papar Silkania Swarizona.
Silkania Swarizona turut menyoroti perilaku pemilih muda dan bahaya kelelahan politik (political fatigue) yang berpotensi menekan angka partisipasi masyarakat di TPS.
"Kebanyakan dari pemilih muda ini tidak paham dengan mekanisme itu. Dalam artian, ketika kemudian kotak kosong yang terpilih, lantas apa? Mereka justru menganggap kotak kosong bukan alternatif yang bisa dipilih karena ketidakpahaman mereka. Ini yang perlu diberikan edukasi politik," tutup Silkania Swarizona.