KPK Tunggu Presiden Prabowo Lapor Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan kenegaraannya ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 12 Februari 2025.
Togg T10X sebagai mobil listrik pertama buatan Turki. Penyerahan mobil listrik warna putih itu sebagai simbol persahabatan Turki dan Indonesia yang telah terjalin selama 75 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan mobil pemberian Erdogan ke pihaknya, agar tidak dianggap gratifikasi.
"Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 13 Februari 2025.
KPK menekankan pelaporan tersebut dapat dilakukan secara mudah dan cepat secara online melalui aplikasi GOL KPK atau laman gol.kpk.go.id.
"Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," ujar Budi.
Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.