KPK Lelang Barang Rampasan 6 Maret 2025, Ini Cara Ikut Lelangnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi, Kamis 6 Maret 2025. Hasil dari lelang ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan disetorkan ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, lelang ini menjadi salah satu sumber pendapatan kas negara dari PNBP KPK. Kontribusinya sangat besar, mencapai 40 sampai 50 persen dari total PNBP KPK ke kas negara.
"Masyarakat bisa berpartisipasi dalam lelang ini, karena selain mendapatkan barang berkualitas dengan harga lebih rendah, masyarakat juga turut berkontribusi dalam pemasukan negara," ungkapnya.
Barang rampasan yang akan dilelang mencakup berbagai aset bernilai tinggi, seperti tas mewah, perhiasan, logam mulia, serta kendaraan mewah.
"Harga barang yang dilelang ada yang sesuai harga pasar, bahkan ada yang di bawah harga pasar," jelas Mungkin.
Selain itu, barang yang sebelumnya sepi peminat dalam lelang terdahulu akan kembali dilelang pada awal Maret 2025. Jika harga yang ditetapkan terlalu tinggi, KPK akan mengevaluasi dan menyesuaikan nilai barang agar lebih menarik bagi peserta lelang.
Cara Mengikuti Lelang
Masyarakat yang tertarik mengikuti lelang KPK bisa mendaftar melalui portal lelang.go.id. Pendaftaran hanya membutuhkan tiga syarat utama, yakni KTP elektronik (e-KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan buku rekening bank.
Setelah mendaftar, peserta dapat memilih barang yang diinginkan dan memasukkan nilai penawaran. Sistem lelang bersifat open bidding, sehingga peserta dapat melihat dan menyesuaikan tawarannya hingga batas waktu 6 Maret 2025.
Sebelum mengikuti lelang, peserta juga perlu menyetor uang jaminan sebesar 20 sampai 50 persen dari harga barang.