KPK Bantah Alihkan Penahanan Gus Yaqut Secara Sembunyi-sembunyi
Setelah mendapatkan respon yang bertubi-tubi dari masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pengalihan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menampik tudingan bahwa lembaganya menyembunyikan proses tersebut. Dirinya memastikan seluruh pihak terkait telah menerima pemberitahuan resmi selain itu dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Penjelasan ini disampaikan menyusul kritik publik terkait perpindahan penahanan mantan Menteri Agama tersebut dari rumah tahanan ke tahanan rumah.
βSejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,β ujar Asep kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2026. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada intervensi eksternal dalam keputusan pengalihan penahanan yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Selain itu Asep juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan permohonan resmi kepada Komisi III DPR RI agar membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait menyelidiki proses pengalihan status penahanan Gus Yaqut. Menurutnya, dukungan dan perhatian publik merupakan bagian penting dalam proses pemberantasan korupsi. βKami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI,β ujarnya.
Selain itu Asep menambahkan bahwa perhatian publik seperti yang ditunjukkan MAKI dapat membantu menjaga transparansi proses penyidikan kasus kuota haji. βDengan dukungan dan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,β kata Asep.
MAKI: Panja DPR Diperlukan untuk Pengawasan Eksternal
Sebelumnya Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut keberadaan panja di Komisi III DPR RI sangat penting. Hal ini sebagai bentuk kontrol eksternal terhadap kinerja KPK. Melalui surat yang dikirim via laman pengaduan resmi DPR, Boyamin menjelaskan bahwa panja dapat menjalankan fungsi pengawasan legislatif atas lembaga antirasuah. βPanja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,β ujarnya dalam keterangan tertulisnya. .
Meski KPK telah mengembalikan Yaqut ke rutan, Namun bagi Boyamin langkah pengalihan tahanan rumah yang sebelumnya perlu pengusutan tuntas. Adanya panja lanjut dia, dapat mengungkap kemungkinan terjadunya penyimpangan prosedural. βPanja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya,β ujarnya.
Dalam surat bernomor 16/MAKI/III/2026 yang dikirim ke DPR, MAKI menyoroti adanya potensi perlakuan istimewa dalam proses pengalihan penahanan tersebut. βPengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka tertentu,β tulis Boyamin.
Tidak hanya ke DPR, MAKI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait pengalihan tahanan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Laporan itu mencakup sejumlah nama, antara lain pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Boyamin menilai pengawasan berlapis, baik melalui Dewan Pengawas maupun DPR, diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan kredibel.
Semenyatar itu KPK sendiri memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai koridor hukum, tanpa pengaruh pihak mana pun. Respons KPK yang menyambut baik langkah MAKI menandakan bahwa lembaga antirasuah tersebut membuka ruang bagi pengawasan publik dan parlemen, sekaligus berupaya meredam kecurigaan soal dugaan intervensi. Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut transparansi penanganan perkara yang melibatkan tokoh penting serta integritas lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia. ( Berbagai sumber)
Penulis: Nurul Huda
Advertisement