Korban Pemerasan oleh Oknum LSM Ngaku Wartawan di Jember Bisa Bertambah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember terus mengembangkan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang oknum LSM yang mengaku sebagai wartawan. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor ke Polres Jember agar kasus ini dapat diusut tuntas.
Modus Pemerasan Oknum LSM di Jember
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya. Kali ini, korban adalah Ahmad Romadhon, Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, yang menjadi sasaran pemerasan.
Tersangka RF, warga Kecamatan Sumberjambe, kerap mendatangi proyek desa dan membawa empat kartu identitas untuk memperkenalkan diri sebagai anggota LSM sekaligus wartawan. Modus yang digunakan tersangka adalah:
Mengambil foto proyek desa yang sedang berjalan.
Menilai adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek.
Mengancam akan mempermasalahkan proyek jika tidak diberikan uang.
Meminta uang sebesar Rp1 juta dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun tersangka mengaku tidak melakukan pemaksaan, bukti isi chat di ponsel menunjukkan bahwa ia melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap korban.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Tersangka akhirnya ditangkap saat menerima uang Rp1 juta dari korban. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lainnya.
Kapolres Jember juga menegaskan bahwa tersangka dan korban sudah saling mengenal serta sering berkomunikasi. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa diharapkan segera melapor ke Polres Jember.
"Kami masih mendalami apakah tersangka hanya melakukan pemerasan di satu lokasi atau ada korban lainnya. Masyarakat yang pernah mengalami pengancaman atau pemerasan serupa silakan melapor ke Polres Jember," ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis 27 Maret 2025.
Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 368 junto Pasal 389 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas sebagai wartawan atau anggota LSM untuk melakukan pemerasan. Jika menemukan tindakan serupa, segera laporkan ke pihak berwenang untuk tindakan hukum lebih lanjut.