Kondisi Andrie Yunus Memburuk, Rembesan Air Keras Picu Risiko Buta Permanen
Kondisi memprihatinkan dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terancam mengalami kebutaan permanen akibat luka serius dari siraman air keras.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam rapat audiensi bersama Komisi III DPR pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kondisi Kesehatan Memburuk
Menurut Dimas, kondisi terbaru Andrie menunjukkan adanya rembesan zat kimia berbahaya di bagian mata yang sebelumnya tidak terdeteksi. Temuan ini didapat dari tim medis di RS Cipto Mangunkusumo, tempat Andrie menjalani perawatan intensif.
“Bagian matanya itu ada rembesan air keras yang kemarin terlambat diidentifikasi oleh tim dokter. Efeknya bisa fatal, bahkan berpotensi menyebabkan cacat permanen hingga tidak bisa melihat dengan utuh,” ujar Dimas.
Ia menegaskan, risiko terburuk dari kondisi tersebut adalah hilangnya fungsi penglihatan secara permanen.
Dinilai Upaya Pembunuhan
KontraS menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan, melainkan mengarah pada upaya pembunuhan.
Dimas menyebut, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku secara sengaja mengarahkan cairan berbahaya tersebut ke wajah korban yang merupakan bagian vital tubuh.
“Dampak terburuknya bisa kematian apabila zat tersebut terhirup ke saluran pernapasan, atau minimal menyebabkan cacat permanen,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak agar kasus ini diproses menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP.
Sementara itu, pihak TNI telah mengamankan empat anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini. Mereka masing-masing berinisial NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (serda).
Proses penyelidikan terhadap keempat terduga pelaku masih terus berlangsung.
Komnas HAM Lakukan Asesmen Perlindungan
Di sisi lain, Komnas HAM tengah melakukan asesmen terhadap permintaan perlindungan dari sejumlah pihak terkait kasus ini.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyebut pihaknya menerima laporan adanya ancaman terhadap sedikitnya 12 orang. “Ada indikasi ancaman, sebagian besar melalui media sosial,” ungkap Saurlin di Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan LPSK untuk menindaklanjuti permintaan perlindungan tersebut.
Saurlin menambahkan, ancaman yang diterima para pihak mayoritas berasal dari platform digital. Saat ini, Komnas HAM tengah mengumpulkan bukti dan melakukan profiling terhadap bentuk-bentuk ancaman tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan penerbitan surat perlindungan bagi para pembela HAM yang terancam.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan aktivis serta penegakan hukum di Indonesia.