Komisi III DPR RI Rilis13 Jenis Tindak Pidana Bisa Dikenai Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Komisi III DPR RI mengungkapkan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, 13 daftar tindak pidana itu ditentukan setelah mempertimbangkan saran dari ahli yang menekankan perlunya melakukan tindakan jenis tindak pidana.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang cakupan jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan penelitian dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 30 Agustus 2026
Ia menyebut tindak pidana terkait jenis tindak pidana dengan motif ekonomi ataupun yang berdampak luas terhadap masyarakat juga menjadi perhatian.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada masyarakat secara ekonomi,” terangnya.
Komisi III DPR, lanjut dia, telah melakukan perbandingan terhadap aturan kinerja aset yang berlaku di sejumlah negara.
Ia juga mencontohkan di Selandia Baru perampasan aset tanpa hukuman pidana dapat diterapkan pada tindak pidana yang bersifat signifikan. Serta ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari dolar New Zeeland Dolar (NZ$) 30 ribu.
Sementara Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika atau kejahatan serius.
Sedangkan Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya.
Selanjutnya Amerika Serikat fokus pada Narkotika, Penipuan, Korupsi dan tindak pidana terorganisasi lainnya. Kemudian Australia dan Inggris perampasan aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Habiburokhman menegaskan berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Ia mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
“Masukan dari masyarakat, seperti unsur masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang laut dan perikanan; dan/atau
13. Tindak pidana perdagangan orang.
PDIP Khawatir Disalahgunakan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang dijanjikan sebelum 15 Desember 2026.
Hasto menyebut semangat antikorupsi merupakan bagian dari latar belakang perjuangan partai banteng.
"Kita PDI Perjuangan sebagai partai yang legacy kelahirannya itu kan berasal dari semangat anti KKN-nya Soeharto, semangat antipenindasan. Maka kita terdepan di dalam mendorong program antikorupsi, termasuk juga Undang-undang tentang Perampasan Aset yang didorong juga oleh PDI Perjuangan," kata Hasto di Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, DIY, Sabtu 29 Agustus 2026.
Meski mendukung, Hasto mengingatkan agar kewenangan yang besar dalam UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan. Dia menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus berjalan dengan baik.
"Tapi kita juga harus melihat realitas, bahwa ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan," ujarnya.