Kirim Salam dan Menyampaikan Salam, Ini Hukumnya (1)
“Saya ingin menanyakan mengenai hukum berkirim salam kepada teman atau keluarganya. Biasanya kalau ada teman sekantor yang hendak pulang ke kampung, kita selalu bilang, ‘Kirim salam ya buat keluarga di rumah.’ Selanjutnya bagaimana hukum menyampaikan salam tersebut.”
Demikian kata Rahmat Wiseso, warga Kedungdoro Surabaya, pada ngopibareng.id.
Untuk menanggapi masalah ini, ngopibareng.id menghadirkan tanggapan dari ustadz Mahbub Ma’afi Ramdlan, dari laman nu-online. Berikut tanggapan selengkapnya:
Kebiasaan berkirim salam kepada teman kita atau keluarga teman kita merupakan kebiasaan yang sangat baik. Kami sendiri juga sering melakukan hal itu apabila teman kami pulang ke kampung.
Lantas bagaimana status hukum berkirim salam tersebut? Menurut keterangan yang kami pahami dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, hukumnya adalah sunah. Sedangkan pihak yang dititipi salam wajib menyampaikannya karena merupakan amanat.
يُسَنُّ بَعْثُ السَّلَامِ اِلَي مَنْ غَابَ عَنْهُ وَفِيهِ اَحَادِيثُ صَحِيحَةٌ وَيَلْزَمُ الرَّسُولُ تَبْلِيغُهُ لِاَنَّهُ اَمَانَةٌ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى اِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمَانَاتِ اِلَي اَهْلِهَا.
Artinya, “Disunahkan berkirim salam kepada orang yang tidak hadir. Dalam konteks ini terdapat banyak hadits sahih (yang menganjurkannya). Bagi utusan (yang dititipi salam, pent) wajib untuk menyampaikan salam tersebut karena merupakan sebuah amanat. Sungguh, Allah SWT telah berfirnan, ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya’ (Surat An-Nisa ayat 58),” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 641).
Kami juga mendapati keterangan yang senada dalam kitab Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib yang ditulis oleh Waliyyuddin Abu Zar’ah Al-‘Iraqi. Dalam kitab ini disuguhkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa malaikat Jibril memberikan salam kepada Aisyah RA yang notabenenya tidak melihat kehadiran Jibril. Rasulullah SAW pun menyampaikan kepada Aisyah salam yang diberikan malaikat Jibril, kemudian salam tersebut dijawab olehnya.
اَلْحَدِيثُ الثَّالِثُ وَعَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا هَذَا جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، وَهُوَ يَقْرَأُ عَلَيْك السَّلَامَ ، فَقَالَتْ وَعَلَيْهِ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ تَرَى مَا لَا نَرَى } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَقَالَ هَذَا خَطَأٌ يُرِيدُ أَنَّ الصَّوَابَ رِوَايَةُ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ كَمَا هُوَ فِي الصَّحِيحَيْنِ
Artinya, “Hadits yang ketiga, dari Urwah dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW berkata kepadanya, ‘Ini adalah Jibril AS, ia mengucapkan salam kepadamu.’ Lantas Aisyah RA pun menjawab, ‘Alaihis salam wabarakatuh’, engkau (Nabi SAW) dapat melihat sesuatu yang tidak dapat kami lihat.” Hadits riwayat An-Nasai. Menurut An-Nasai, terdapat kekeliruan dalam sanad dalam hadits ini karena yang benar adalah riwayat Az-Zuhri dari Abi Salamah (bukan dari Urwah, pent) dari Aisyah RA sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim,” (Lihat Waliyuddin Abu Zar’ah Al-Iraqi, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib, Beirut, Daru Ihya`it Turats, juz VIII, halaman 107).
Salah satu kandungan hadits itu menurut Al-‘Iraqi adalah adanya anjuran untuk berkirim salam. Lebih lanjut ia mengetengahkan pandangan dari para ulama Madzhab Syafi’i yang mewajibkan bagi orang yang diutus untuk menyampaikan salam untuk menyampaikannya kepada pihak yang dikirimi salam. Karena itu merupakan amanat. (bersambung)