Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri, Pastikan SPMB 2026 Bebas Kegaduhan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan berlangsung ramah, adil, dan transparan. Pemerintah berkomitmen meniadakan kegaduhan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendikdasmen menggandeng sejumlah lembaga negara dan kementerian guna memperketat pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Di antaranya adalah Lembaga Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR RI (khususnya Komisi X), Menko PMK, Kepolisian RI, hingga Ombudsman.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Dudung Abdurrahman, menegaskan bahwa kecurangan yang selalu berulang di setiap musim pendaftaran harus dicegah sejak dini.
"Jangan ada lagi pihak yang mencoba memalsukan data dan berkas demi memaksakan diri diterima di sekolah yang diinginkan," tegas Dudung.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, meminta agar SPMB berjalan tertib. Ia mengimbau kepada seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka untuk merusak tatanan seleksi.
Sebagai bentuk komitmen nyata, sejumlah lembaga tersebut resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait pengawasan SPMB di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
SPMB Adalah Sistem Akomodasi, Bukan Seleksi Ketat
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal-Informal (PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SPMB dirancang untuk mengakomodasi seluruh anak melalui empat jalur penerimaan sesuai kategori masing-masing.
Menurut Gogot, kunci keberhasilan pelaksanaan SPMB terletak pada tahap perencanaan, bukan sekadar saat proses pendaftaran dibuka.
"Biasanya keributan muncul pascapelaksanaan. Padahal yang paling krusial itu di tahap perencanaan. Jika direncanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak di sekitar sekolah yang butuh bangku, lalu disesuaikan dengan daya tampung, maka potensi persoalan bisa diminimalkan," ujar Gogot di lokasi yang sama.
Gogot menambahkan, aturan SPMB tidak hanya mengikat sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta. Hal ini dilakukan agar hak akses pendidikan seluruh anak tetap terpenuhi.
Melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), pemerintah pusat aktif mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun proyeksi kuota siswa baru secara cermat.
"Teman-teman Balai Penjaminan Mutu telah mendampingi dinas pendidikan di tingkat daerah dan provinsi agar kalkulasinya presisi, sehingga semua anak bisa tertampung, baik di sekolah negeri maupun swasta," jelasnya.
Sampai saat ini, skema SPMB bersama ini telah diterapkan di sekitar 78 daerah. Hebatnya, 53 daerah di antaranya sudah mengalokasikan bantuan pembiayaan (subsidi) bagi siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Jika tidak lolos di sekolah negeri, siswa bisa masuk ke sekolah swasta dengan sokongan dana dari pemerintah daerah," tambahnya.
Kuotanya Dikunci di Dapodik untuk Cegah Jual Beli Kursi
Antisipasi lonjakan kebutuhan bangku sekolah juga dilakukan dengan melonggarkan kebijakan jumlah rombongan belajar (rombel) dalam kondisi pengecualian. Sebagai simulasi:
Tingkat SD: Kapasitas normal maksimal 28 siswa per kelas dapat dikembangkan hingga 40 siswa.
Tingkat SMP: Dari 32 siswa dapat disesuaikan hingga 45 siswa.
Tingkat SMA: Dari 36 siswa dapat dimaksimalkan hingga 50 siswa.
Di sisi pengamanan sistem, Kemendikdasmen menerapkan proteksi digital ketat guna menutup celah praktik jual beli kursi kosong.
"Begitu petunjuk teknis (juknis) disahkan, kuota setiap sekolah langsung dikunci di sistem Dapodik. Jadi, tidak akan bisa ada penambahan kursi gaib atau susulan," kata Gogot secara tegas.
Selain itu, pihak sekolah diwajibkan mengumumkan daya tampung secara transparan melalui situs resmi dan aplikasi SPMB online. Hasil seleksi yang dipublikasikan pun wajib mencantumkan nama peserta yang diterima beserta daftar yang tidak diterima secara utuh.
"Semua transparan, tidak ada celah untuk titipan karena jumlah total data pasti sinkron," imbuhnya.
Pada fase pascapelaksanaan, Pemda berkewajiban mencarikan solusi sekolah alternatif bagi anak yang belum mendapatkan kuota di sekolah pilihan utama.
"Kalau di negeri tinggal digeser ke sekolah terdekat, kalau ke swasta akan disubsidi terutama bagi keluarga kurang mampu. Esensi utama SPMB adalah memastikan semua anak yang mendaftar mendapatkan sekolah," pungkas Gogot.
Pemerintah juga membuka layanan aduan masyarakat demi menjaga integritas proses ini. Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, laporan dapat disampaikan langsung melalui saluran siaga (hotline) resmi di nomor 0812 1804 0427.