Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BWU BNI Jember Capai Rp141 Miliar
Kasu dugaan korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) terus bergulir. Tahapan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 09 Mei 2025 sore sudah masuk agenda pemeriksaan saksi ahli.
Diketahui dalam kasus ini terdapat empat orang terdakwa, di antaranya Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS, MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023, dan salah satu manajer KSP MUMS yang lain berinisial DK.
Anggota tim kuasa hukum terdakwa SD dan IAN, Alananto mengatakan sidang yang digelar pada Jumat, 09 Mei 2025 memiliki agenda pemeriksaan saksi ahli. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Dirjen Keuangan Negara RI.
Dalam persidangan itu, BPKP menerangkan fakta terkait keuangan negara dan prosedur yang dilanggar oleh para terdakwa dalam pencairan dana BWU. Sedangkan Dirjen Keuangan menjelaskan konteks keuangan negara secara umum dan beberapa indikasi terjadinya kerugian negara.
"Dalam pemeriksaan saksi ahli tersebut terdapat sejumlah fakta yang terungkap. BPKP menyebut ada beberapa prosedur yang dilanggar BNI dalam mencairkan kredit BWU," kata pria pendiri firma hukum Triple “A” Lawfirm di Jember, saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu, 10 Mei 2025.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan terkait kerugian negara. BPKP menyebut kasus dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar.
Dana yang dikorupsi tersebut merupakan fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui KSP MUMS pada tahun 2021-2023.
Kendati demikian, Alananto menyebut kerugian negara tidak mencapai nominal tersebut. Karena itu, Alananto nanti akan menguji materi tersebut dalam persidangan lanjutan.
"Versi kami berbeda dengan hasil penghitungan BPKP, kerugian negara tidak sampai segitu. Namun, tetapi akan kami uji dalam persidangan," pungkasnya.
Diketahui keempat terdakwa mulai ditahan sejak Oktober 2024 lalu. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.