Polda Jatim Tangkap Anggota Ormas Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menangkap seorang tersangka, M Yasin atau MY terkait dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti atau Nenek Elina.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin 29 Desember 2025.
"Tersangka MY telah diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29 Desember 2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," kata Jules saat dikonfirmasi, Selasa 30 Desember 2025.
MY, diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang membantu tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) ketika mengusir Nenek Elina.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasaan yang dilakukan bersama-sama terhadap Nenek Elina. Dua tersangka itu adalah, Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY).
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).
"Ancamannya lima tahun enam bulan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko.
Meski sudah menahan dua tersangka, lanjut Widi, jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring proses penyidikan yang masih terus berlangsung. Apalagi, dugaan keterlibatan oknum lebih dari dua orang dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya, 6 Agustus 2025.
Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah.
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah. Sehingga, membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Selanjutnya, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat.
Atas peristiwa ini, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.