Kementerian PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlundungan Anak (PPPA)mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan dalam grup digital yang diduga berisi konten merendahkan perempuan secara seksual, termasuk mahasiswi dan dosen.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital, tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan pers, yang diterima Ngopibareng.id Rabu 15 April 2026.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pelecehan seksual, termasuk dalam ruang percakapan tertutup, merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Kemen PPPA juga mengapresiasi langkah cepat pihak Universitas Indonesia yang telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun demikian, pemerintah menekankan pentingnya penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara komprehensif, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Arifah menambahkan, proses penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berperspektif korban tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, korban diharapkan mendapatkan layanan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis maupun hukum, serta perlindungan dari stigma, intimidasi, dan potensi reviktimisasi. Kerahasiaan identitas korban juga harus dijaga.
Kemen PPPA menegaskan bahwa lingkungan pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi terkait etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Menteri PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan serta aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menangani kekerasan secara menyeluruh,” ujar menteri yang merangkap Ketua Umum PP Muslimat NU.
UI Tidak Mentolerir Pelecehan Seksual
Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang secara terpisah menegaskan pihak fakultas telah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran secara menyeluruh dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ujar Parulian dalam siaran pers dikutip Rabu 15 April 2026.
Dia memastikan apabila ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila terdapat unsur pidana. Kemudian, untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan sivitas akademika, FH UI membuka saluran pelaporan bagi pihak yang membutuhkan dukungan, sekaligus memastikan adanya mekanisme penanganan yang aman.