Kemenkes Perketat Aturan Kesehatan Haji 2026, Tidak Bisa Palsukan Data
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan langkah drastis untuk menjamin keselamatan jamaah haji tahun 1447 H/2026 M. Pemerintah kini memperketat pengawasan kesehatan sejak dari tanah air. Langkah utama mereka adalah menghapus fitur pengeditan data pada aplikasi kesehatan jamaah di tingkat daerah. Untuk itu Kemenkes memperketat aturan kesehatan haji tahun ini. Salah satunya menghapus fitur data edit data dan pantau riwayat JKN
Adanya kebijakan baru ini ini bertujuan menutup celah manipulasi data kesehatan. Selama ini, oknum petugas diduga sering mengubah status kesehatan jamaah agar bisa berangkat. Kini, setiap perubahan data memerlukan verifikasi berlapis hingga ke tingkat pusat.
"Jika terdapat kebutuhan perubahan data, prosesnya tidak bisa lagi dilakukan secara langsung. Pengajuan harus melewati tahapan verifikasi hingga disetujui oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes," ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo. Ia menegaskan perubahan sistem ini membuat petugas daerah tidak lagi memiliki kewenangan penuh mengubah data secara mandiri.
Langkah tersebut merupakan respons atas evaluasi penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya. Banyak jamaah berisiko tinggi tetap berangkat ke Tanah Suci dan memicu lonjakan angka kematian jamaah. Untuk itu Kemenkes ingin memastikan penilaian kesehatan jamaah berlangsung objektif tanpa intervensi pihak manapun.
Integrasi Data BPJS Kesehatan dan JKN
Selain mengunci akses data, Kemenkes juga menghubungkan sistem mereka dengan database BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Integrasi ini memungkinkan pemerintah melacak riwayat medis jamaah secara otomatis. Sistem akan memantau aktivitas medis jamaah dalam tiga bulan terakhir. Jika jamaah rutin berobat untuk penyakit kronis, sistem akan mencatat stabilitas penyakit tersebut. Hal ini mencegah jamaah menyembunyikan riwayat penyakit serius saat pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan kesehatan tahun 2026 tidak hanya menyasar kondisi fisik. Kemenkes kini memperluas penilaian pada aspek kesehatan mental dan fungsi kognitif. Petugas menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi potensi demensia atau pikun sejak dini. Jamaah harus menjawab pertanyaan otomatis dari aplikasi tersebut. Contohnya, jamaah diminta menyebutkan nama Presiden saat ini. Jawaban jamaah akan menentukan kelayakan mereka tanpa campur tangan petugas di lapangan. Evaluasi tahun lalu menunjukkan 80 persen jamaah memiliki komorbid namun tetap lolos seleksi daerah.
Saat ini Pemerintah Arab Saudi semakin ketat dalam menetapkan kriteria kesehatan. Ada beberapa daftar kondisi medis yang menghalangi keberangkatan jamaah. Berikut adalah daftar penyakit yang membuat jamaah tidak memenuhi syarat yaitu gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau peritoneal dialisis. Kemudian penyakit jantung dengan gejala berat saat istirahat dan paru kronis yang memerlukan bantuan oksigen. Selain itu juga penyakit sirosis hati dengan tanda gagal fungsi hati dam gangguan neurologis dan psikologis berat. Daftar selanjutnya adalah penderita demensia (pikun), ibu hamil, penyakit menular aktif dan kanker yang sedang menjalani kemoterapi.
Mengutamakan Istitha’ah Kesehatan
Kebijakan ketat ini bertujuan melindungi jamaah selama di Arab Saudi. Kondisi kesehatan yang prima merupakan syarat mutlak atau istitha’ah. Hal ini penting untuk menekan risiko kegawatdaruratan medis saat cuaca ekstrem. "Serta meminimalkan risiko kegawatdaruratan medis di Tanah Suci,” ujar Liliek.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga kesehatan jamaah dari Tanah Air hingga kembali ke rumah. Petugas haji juga harus memahami aturan ini dengan baik. Mereka wajib memberikan pelayanan yang responsif dan sesuai dengan standar kesehatan terbaru. Perubahan lain juga terjadi pada sisi operasional di Arab Saudi. Pada tahun 2025 dan 2026, pelayanan haji akan dikelola oleh delapan syarikah. Jumlah ini jauh lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya yang hanya satu syarikah. Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan akomodasi bagi seluruh jamaah Indonesia.
Penulis: Nurul Huda