Kemenhut Bekukan Izin 5 Perusahaan PBPH di Kalbar Akibat Karhutla
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran karhutla. Lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat resmi dijatuhi sanksi administratif akibat dugaan kebakaran hutan dan lahan di area konsesi mereka.
Tindakan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Barat pada Kamis 3 September 2026.
Daftar Perusahaan PBPH di Kalbar yang Kena Sanksi Kemenhut
Berdasarkan data Kemenhut, berikut adalah daftar lima perusahaan PBPH di Kalimantan Barat yang terbukti mengalami karhutla di area konsesinya:
PT Mahkota Rimba Utama (Kabupaten Ketapang)
Luas PBPH: 74.480 hektare
Area terbakar: ±1.275,87 hektare
PT Hutan Ketapang Industri (Kabupaten Ketapang)
Luas PBPH: 100.150 hektare
Area terbakar: ±670,76 hektare
PT Mayawana Persada Mas (Kabupaten Ketapang)
Luas PBPH: 136.710 hektare
Area terbakar: ±326,93 hektare
PT Duta Andalan Sukses (Kabupaten Sanggau)
Luas PBPH: 31.080 hektare
Area terbakar: ±247,3 hektare
PT Wana Lestari Jaya (Kabupaten Sanggau)
Luas PBPH: 29.140 hektare
Area terbakar: ±47,84 hektare
Arahan Presiden Prabowo: Pembekuan Izin hingga Sanksi Pidana
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Menhut menambahkan, penegakan hukum ini berlaku tanpa pandang bulu terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti lalai. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih berat, penanganan kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana.
Langkah ini memperpanjang daftar tindakan tegas Kemenhut, setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi serupa terhadap enam perusahaan lain yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Antisipasi Puncak Musim Karhutla September 2026
Mengingat bulan September merupakan puncak musim karhutla 2026, Kemenhut mengimbau seluruh pemegang PBPH untuk memperketat pengawasan dan aktif menjaga areal konsesi masing-masing dari bahaya kebakaran.